Dinilai Diskriminatif, Apa Isi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada?

Dinilai Diskriminatif, Apa Isi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada?

JAKARTA | Go Indonesia.id _Sejumlah partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.

Partai Buruh dan Partai Gelora merupakan partai yang mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut. Mereka menganggap putusan MK tentang syarat pencalonan Pilkada diskriminatif dan tidak adil karena hanya memberikan hak pengusulan pasangan calon kepada partai politik yang mempunyai kursi di DPRD saja.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2024. Menurut Partai Buruh, aturan itu tidak inkonstitusional dan tidak.

Putusan MK dalam pasal tersebut bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh MK sendiri sejak 19 tahun lalu. Berdasarkan putusan MK pada 19 tahun lalu, sejak Pilkada 2005, seluruh partai politik diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk partai yang tidak mempunyai kursi DPRD.

Asalkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Pada periode 2005-2013, syarat pengusulan pasangan calon menggunakan perolehan suara yang ditentukan minimal 15%. Maka, bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan pasangan calon dengan syarat berkoalisi.

Sejak ditetapkan aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015 sampai 2020, terjadi setidaknya dua perubahan aturan. Yakni ambang batas pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara yang angkanya dinaikan dari 15% menjadi 25%, dan aturan tentang partai politik yang diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon yang diubah.

Jika sebelumnya berdasarkan putusan MK seluruh partai politik yang memperoleh suara sah di pemilu diperbolehkan mengusulkan pasangan calon, sekarang hak itu dibatasi. Yakni hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD saja yang dapat mengajukan. (Sumber Beritasatu.com)

Reporter : Eventius Suparno


Advertisement

Pos terkait