DKM Masjid Baitussalam Botania Garden ,Tarif Harga Hewan Qurban Kambing Jelang Idul Adha 1445 H

DKM Masjid Baitussalam Botania Garden Tarif Harga Hewan Qurban Kambing Jelang Idul Adha 1446 H

BOTANIA | Go Indonesia.id – Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445H bertepatan dengan tahun Masehi tanggal 17 Juni 2024 nanti

Bagi sebagian kaum muslim yang mampu akan berkurban ,baik secara sendiri ataupun sekeluarga ada juga ulama yang mewajibkan kurban bagi umat Islam yang mampu. Pendapat ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Id kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Untuk mencari tentang harga hewan kurban khususnya Kambing dan Sapi secara langsung mendatangi ke penjual ataupun masjid di lingkungan rumah yang memang menyediakan kambing untuk di jual pada saat idul adha.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Daftar harga kambing di Botania penting diketahui bagi masyarakat yang membutuhkan dan akan membelinya.

Berikut informasi lengkap daftar harga kambing di Botania per tanggal 28 Mei 2024.

Menurut laman resmi yang dikelola oleh DKM Masjid Baitussalam Botania Garden Rw.043 Kota Batam , terdapat daftar harga kambing dan Sapi yang lengkap.

Sebagai informasi, harga kambing dan Sapi terbaru dapat berubah sewaktu-waktu.

KAMBING
Type :
A.Rp.4.500.000
B.Rp.4.000.000
C.Rp.3.500.000

SAPI
Type :
A.Rp.4.050.000
B.Rp.3.750.000
C.Rp.3.000.000

AQIQAH .Rp.4.500.000

Hubungi Panitia Qurban
Masriyal. >081277546007
Andi Maslan >081372117034
Sri Utomo. >085836345539

Qur’an surah Al Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 28,

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Menukil buku Amalan Ringan Berpahala Istimewa Seputar Puasa, Sedekah, dan Haji, kalangan ulama umumnya berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan.

Sebagian ulama yang mewajibkan kurban bagi umat Islam yang mampu.

Sumber : DKM Baitusaalam Botania
Redaksi.


Advertisement

Pos terkait