DLH Tanjab Barat Siapkan Sanksi untuk PT PAJ, Dugaan Pencemaran Sungai Suban Masuk Tahap Penindakan

IMG 20260331 WA0013

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Dugaan pencemaran alur sungai di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang disebut-sebut bersumber dari limbah PT Persada Alam Jambi (PT PAJ), kini tak lagi sekadar isu. Kasus ini resmi masuk tahap penindakan.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah menyiapkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut. Bahkan, Surat Keputusan (SK) sanksi diklaim sudah rampung dan tinggal menunggu penerbitan resmi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala DLH Tanjab Barat yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

β€œHari ini DLH telah menyusun SK sanksi kepada PT PAJ. Saat ini masih dalam proses penerbitan resmi. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap perubahan kondisi air sungai. Warga Desa Suban sebelumnya mengeluhkan air yang diduga tercemar akibat aktivitas pembuangan limbah.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT Persada Alam Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Situasi ini memicu desakan agar pemerintah daerah tidak setengah hati. Transparansi hasil kajian lingkungan dan kejelasan jenis sanksi yang dijatuhkan menjadi hal yang dinanti publik.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pengawasan limbah industri di Tanjab Barat. Tanpa kontrol ketat, ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat bukan lagi sekadar potensi, melainkan kenyataan yang terus berulang.

REDAKSI

Sumber : PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat.


Advertisement

Pos terkait