DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan

DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan

Editor : Zahra
PAPUA BARAT | Go Indonesia.id-Senin, 26 Februari 2024, sekitar 12.00 WITA bertempat di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3,
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama :
*Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
*Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
*Dan Kejaksaan
Negeri Teluk Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
ldentitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
buronan.
Nama : JB
Tempat Lahir: Polewali,
Umur/Tanggal Lahir 55 Tahun/ 11 Juni 1967
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan Indonesia
Tempat Tinggal: Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten
Mamasa,
Provinsi Sulawesi Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan Mantan Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan

Adapun JB ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas
Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun Anggaran 2018. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam
milyar rupiah) bersumber dari APBN.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Tersangka yang berinisatif mengatur semua pelaksanaan
pekerjaan tersebut juga selaku pengendali penggunaan keuangan sehingga pekerjaan
Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukkannya dan mengakibatkan
Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan
dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan
UKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam pekerjaan ini turut terlibat Terpidana Melianus Jensei
selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Terpidana Tera Ramar selaku PPSPM
(Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) serta Terdakwa
Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada yang masih
dalam tahap upaya hukum Kasasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo Distrik Babo
Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, akibat adanya volume pekerjaan yang tidak
sesuai antara fisik dilapangan dengan kontrak atas pekerjaan tersebut, mengakibatkan
kerugian keuangan negara senilai Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta
rupiah).

Di Manokwari, 27 Februari 2024
Semenjak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Operasi
Intelijen (Pengamanan) tanggal 24 Mei 2023 lalu, Tim Tabur Kejati Papua Barat disupport

Tim Tabur Kejagung RI langsung bergerak mencari dan memantau keberadaan Tersangka
JB selama 8 (delapan) bulan oleh karena Tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal
dimana pernah berada di Bogor, lalu di Bombana, lalu di Sukabumi, di Mamasa, di Sleman
dan di Bandung. Dalam pencarian yang cukup memakan waktu dan biaya, Tersangka
terdeteksi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan lalu Tim Tabur langsung
mengamankan dan membawa Tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
selanjutnya,
diterbangkan menggunakan salah satu pesawat komersil ke Manokwari untuk
diserahterimakan ke Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya Tersangka
a JB sudah dipanggil sebanyak 5 (lima) kali untuk diperiksa namun
Tersangka tidak pernah mengindahkannya atau tidak kooperatif.

Oleh karena itu yang
bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil
diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh
Daftar Pencarian Orang (DP0) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Koruptor.(*) Rabu,28/02/2024

Reporter : Iskandar
Sumber : (Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,)


Advertisement

Pos terkait