NIAS BARAT | Go Indonesia.id β Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Cegah Bela Indonesia (DPP LSM KCBI) melalui Joel B. Simbolon menduga telah terjadi praktik tindak pidana korupsi secara berjamaah dalam proyek pembangunan jalan lingkar nasional Kepulauan Nias, tepatnya di ruas SirombuβAfulu, Sumatera Utara.(31/5/25).
LSM KCBI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp321,3 miliar pada proyek yang dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 36) dan konsultan pengawas.
Rangkaian Dugaan Kecurangan
Dalam rilis yang diterima redaksi, Joel merinci beberapa temuan di lapangan yang menimbulkan indikasi kuat adanya korupsi, antara lain:
1. Jembatan tanpa perlindungan dasar (tikar) di sejumlah titik ruas jalan nasional diduga tidak memenuhi standar ketahanan, sehingga rawan patah.
2. Pembangunan box culvert dinilai tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena tiang dasar tidak dipasangi penguat (tikar), yang dapat menyebabkan struktur mudah ambruk.
3. Bahu jalan yang seharusnya dibangun dengan material tanah, sertu, dan batu kacang, justru digunakan pasir laut oleh kontraktor, yang kini menyebabkan longsor di sejumlah ruas jalan.
βPekerjaan ini bukan hanya cacat mutu, tapi juga kuat dugaan telah merugikan keuangan negara,β ungkap Joel.
Landasan Hukum
Joel menyebut indikasi korupsi ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
UU No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan oleh Masyarakat, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan (2).
Proyek ini diketahui berasal dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2023β2024.
Pihak Terkait Belum Beri Klarifikasi
Wartawan GoIndonesia.id telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, namun belum mendapat respons. Nomor kontak atas nama Fani, yang disebut sebagai Kepala Proyek PT. Jaya Konstruksi, tidak dapat dihubungi. Begitu pula dengan Manajer Konsultan, Marga Sembiring, tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
βKami menduga pihak konsultan telah tutup mata atas penyimpangan tersebut,β kata Joel dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Jaya Konstruksi maupun pihak konsultan.
Reporter: Deni Zega