TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dan Aliansi Gerak Bersama (GEBER) Kepri berlangsung di ruang rapat lantai 3 kantor DPRD Kepri. Pertemuan ini membahas polemik rencana lelang pemanfaatan Taman Gurindam 12 yang menuai perhatian publik di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepri.
Aliansi GEBER Kepri, yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat UMKM, menyuarakan kekhawatiran terhadap proses lelang yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan DPRD Kepri sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pertemuan ini dipimpin oleh anggota DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, M.Pd dan dr. T. Aprizal Dahlan, M.M, serta dihadiri perwakilan GEBER Kepri seperti Edi Susanto (Ketua Umum Cindai) dan Jusri Sabri (Ketua LSM Getuk Kepri). Rapat tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Enam Poin Kesepakatan:
1. Proses rencana lelang pemanfaatan Taman Gurindam 12 telah keluar dari jalur rencana awal dan tidak melibatkan DPRD Provinsi Kepri.
2. DPRD Kepri meminta tindak lanjut nyata atas pertemuan-pertemuan sebelumnya terkait pemanfaatan Taman Gurindam 12.
3. Aspirasi pelaku UMKM dan masyarakat sekitar harus diperhatikan secara serius, dan DPRD berkomitmen membangun komunikasi yang kondusif.
4. Proses lelang Taman Gurindam 12 ditunda hingga dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan partisipatif.
5. Pemerintah diminta memberikan perhatian khusus terhadap penataan wilayah UMKM dan semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan kawasan tersebut.
6. DPRD Kepri akan terus menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Tanjungpinang.
Usai pertemuan, anggota DPRD Dapil Tanjungpinang, Bobby Jayanto, saat ditemui media menjelaskan bahwa rapat ini digelar atas permohonan resmi dari Aliansi GEBER Kepri sebagai bagian dari silaturahmi sekaligus pembahasan tertutup mengenai polemik Gurindam 12.
> βPertemuan ini merupakan bentuk respons kami terhadap aspirasi masyarakat. Kesimpulan sudah dituangkan dalam berita acara, dan akan dibahas bersama unsur pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada Gubernur Kepri, Bapak Ansar Ahmad,β ungkap Bobby.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah provinsi untuk bersikap bijak dalam menyikapi dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
> βKami berharap gejolak ini menjadi perhatian serius pemerintah. Bagaimanapun, Gurindam 12 adalah ruang publik yang harus kita jaga bersama dari sisi fungsi, estetika, dan keterlibatan masyarakat,β tambahnya.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal penting menuju penyelesaian polemik Gurindam 12 secara dialogis dan partisipatif. DPRD dan masyarakat berharap keputusan akhir dapat berpihak pada kepentingan publik dan pelaku UMKM lokal.
Reporter: Edy