DPRD Sikka Setujui Ranperda Tugas, Izin, dan Bantuan Belajar

IMG 20251021 WA0004

MAUMERE | Go Indonesia.id_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (20/10).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan pidato pengantar sekaligus menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Sikka.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPemerintah Kabupaten Sikka menyadari bahwa kualitas SDM merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan daerah. Namun, saat ini kita masih menghadapi tantangan dalam hal profesionalisme aparatur, baik secara teknis maupun manajerial,” ujar Bupati Juventus.

Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas ASN melalui pendidikan formal dan non-formal sangat dibutuhkan agar pelayanan publik menjadi lebih profesional. Selain itu, pemerintah juga menyoroti kondisi sosial ekonomi masyarakat, di mana banyak pelajar berpotensi tinggi tidak dapat melanjutkan pendidikan karena kendala biaya.

β€œMasih banyak anak-anak kita yang tidak bisa kuliah karena berasal dari keluarga kurang mampu, padahal mereka punya potensi akademik dan non-akademik yang luar biasa,” jelasnya.

Dalam pidatonya, Bupati Juventus juga memaparkan data jumlah keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Sikka per tahun 2025, yaitu sebanyak 8.744 kepala keluarga dengan total 32.475 jiwa. Menurutnya, kelompok masyarakat ini sangat rentan mengalami hambatan dalam akses pendidikan, mulai dari biaya sekolah hingga alat pendukung belajar.

Untuk itu, Ranperda ini juga mencakup program Bantuan Belajar yang ditujukan kepada mahasiswa kurang mampu serta berprestasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

β€œBantuan ini diharapkan menjadi stimulus agar mereka terus berprestasi dan kelak dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah,” kata Bupati.

Adapun tiga poin penting dalam Ranperda yang disetujui antara lain:

1. Tugas dan Izin Belajar bagi ASN untuk mendukung profesionalisme aparatur.

2. Bantuan Belajar bagi mahasiswa miskin dan berprestasi sebagai bentuk dukungan terhadap talenta daerah.

3. Pemberian dasar hukum melalui Perda untuk menjamin kesinambungan dan kebermanfaatan program pendidikan di Sikka.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Wakil Ketua DPRD Gorgonius Nago Bapa dan Herlindis Donata Da Rato, seluruh anggota DPRD Sikka, jajaran Forkopimda, Sekda Adrianus Firminus Parera, serta pimpinan perangkat daerah dan undangan lainnya.

Reporter: Selsi
Editor: Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait