SURABAYA | Go Indonesia.id-Miris, tragis, menyedihkan, inilah yang dialami oleh masyarakat Kota Surabaya berusia 49 thn ini. Selama 5 tahun mencari keadilan, malah diabaikan oleh RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur, korban kebiadaban seorang dokter spesialis mata yang tidak profesional. Oknum dokter seperti ini harus dipecat, biar tidak merugikan masyarakat.
Kini masyarakat mengalami cacat permanen, buta seumur hidupnya, menanggung duka dan nestapa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., resmi laporkan oknum dokter RSMM Jatim ke Polda Jatim.
Langkah upaya hukum adalah melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Perlu masyarakat ketahui, laporan ini merupakan buntut dari dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan korban bernama Alain Tandiwijaya (49) mengalami cacat permanen pada indra penglihatan (Phthisis Bulbi).
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Desember 2025.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2020. Setelah menjalani operasi katarak yang sukses, korban βdiyakinkanβ oleh Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis.
Korban diyakinkan bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil. Namun, faktanya pascaoperasi pada 25 Agustus 2020, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Bukannya sembuh, mata korban kini juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen atau Phthisis Bulbi,β ungkap Didi Sungkono di Mapolda Jatim, Jum’at (26/12) malam
Ini sangat janggal. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu. Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal,β tegas doktor ilmu hukum tersebut.
Tim hukum menekankan bahwa tindakan oknum dokter dan pihak RS diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum, di antaranya:
Pasal 360 & 361 KUHP: Terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat (cacat permanen), dengan pemberatan pidana bagi tenaga profesi.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 & 440): Menegaskan tanggung jawab rumah sakit dan tenaga medis atas kerugian akibat kelalaian.
UU Perlindungan Konsumen & UU Praktik Kedokteran: Terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan.
Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat memberikan harapan palsu tanpa transparansi. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata,β tutup Didi.
Dengan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) hari ini, Didi Sungkono mendesak penyidik Polda Jatim untuk segera memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor guna memberikan keadilan bagi korban yang kini kehilangan fungsi penglihatannya seumur hidup.
Reporter : Redho







