Dugaan “Bagi-Bagi” Proyek di Disperkim Kepri, GAMNR Desak Pembatalan Kontrak dan Sanksi Tegas

IMG 20250815 WA0075

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Proses seleksi non tender di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai sorotan tajam. (15/8/25).

Data resmi dari lpsekepri.go.id menunjukkan indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa, termasuk penetapan pemenang yang tidak memenuhi syarat hingga penandatanganan kontrak yang bertentangan dengan regulasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah satu temuan mencolok adalah seleksi paket Penerangan Jalan Umum yang tidak mensyaratkan SBUJPTL, melainkan hanya SBU Konstruksi. Sejumlah kontrak juga ditandatangani hingga 14 hari setelah penetapan pemenang, bahkan ke perusahaan yang tidak memenuhi syarat seleksi.

Kepala Disperkim Kepri, Said Nursyahdu, ketika dikonfirmasi terkait CV RKM yang diduga tidak memiliki SBU saat akan menandatangani kontrak pada Rabu (6/8/2025), mengaku belum sempat memeriksa.

Sehari kemudian, beberapa paket yang melibatkan CV RKM dibatalkan dengan alasan penolakan hasil pemilihan oleh PPK, lalu segera dilakukan seleksi ulang yang dimenangkan CV AKA.

Namun, dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. CV Tanjung Ayam Sakti (TAS), yang SBU-nya dicabut LPJK Kementerian PUPR sejak 7 Juli 2025, justru memenangkan lima paket pekerjaan dari 23 Juli hingga 6 Agustus 2025. Perusahaan ini tak merespons permintaan konfirmasi dari media.

Ketua Gerakan Advokasi Masyarakat Nelayan dan Rakyat (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri alias SAS Jhoni, menilai praktik tersebut sebagai “bagi-bagi” proyek yang melanggar hukum dan diduga terkait modus “Pokir Dewan”.

“Kalau prosesnya saja tidak sesuai aturan, ini sama saja dengan bagi-bagi proyek. Harus ditindak tegas,” ujar SAS Jhoni. Ia mendesak Disperkim Kepri memberi sanksi kepada perusahaan yang menyampaikan informasi tidak benar dalam dokumen penawaran, sebagaimana larangan dalam dokumen pengadaan yang telah ditandatangani peserta melalui pakta integritas.

SAS Jhoni menegaskan, lima kontrak yang dimenangkan CV Tanjung Ayam Sakti wajib dibatalkan. “Seleksi dilakukan melawan hukum. Meski SBU tidak aktif, perusahaan ini dinyatakan memenuhi syarat. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

GAMNR berencana menyurati Inspektorat dan Gubernur Kepri untuk memastikan pembatalan kontrak dilakukan sesuai aturan dan memberi efek jera bagi pelanggar.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait