Dugaan Jaringan Ilegal Logging di Riau: Sawmill Ilegal, Nama Oknum Mencuat, Wartawan Dapat Ancaman dan Tawaran Suap

IMG 20251121 WA0036

 

RIAU I Go Indonesia.Id – Aktivitas ilegal berupa peredaran dan pengolahan kayu tanpa izin kembali mencuat di Provinsi Riau. Redaksi menerima laporan terbaru disertai bukti foto dan video mengenai dugaan adanya Sawmill ilegal yang diduga milik Zulkifli alias Ombak, beroperasi di Desa Tarai Bangun, Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Informasi tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Kamis, 20 November 2025.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Warga menyebut aktivitas yang sama telah lama berjalan dan beberapa kali viral di media sosial. Kayu-kayu yang diperdagangkan diduga kuat berasal dari hutan lindung Kabupaten Kampar, serta dari wilayah Siak Kecil (Bengkalis) dan Kabupaten Siak. Selain nama Zulkifli, masyarakat juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga sebagai bos kayu ilegal, termasuk pemilik beberapa panglong di sekitar Kota Pekanbaru.

Dalam pendalaman terbaru, redaksi kembali menerima data berisi nama-nama individu yang pernah disebut berkaitan dengan aktivitas illegal logging. Salah satu nama yang kembali muncul adalah Piter Tanjung, yang disebut sejumlah pihak sebagai wartawan.

Redaksi menegaskan:
Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan langsung sebelum ada klarifikasi resmi.

Nama Piter juga dikaitkan dengan dugaan aktivitas pengawalan mobil angkutan BBM ilegal lintas Provinsi Jambi – Riau. Ia disebut-sebut menggunakan satu unit mobil Avanza Silver dengan Nopol *B 2125 SIT* yang diduga difasilitasi pihak yang disebut sebagai “BigBos”. Identitas BigBos belum dapat dipastikan hingga saat ini.

Redaksi juga menerima foto sebuah dokumen dengan judul :
1. Surat Tugas Khusus.
2. omite Eksekutif, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia.
3. Nama tercantum: Zulkifli – Wakil Bendahara

Keabsahan dokumen tersebut belum dapat dipastikan. Redaksi masih melakukan verifikasi dan penelusuran lebih jauh.

Sejak data ini beredar, akun WhatsApp yang diduga digunakan Zulkifli terlihat mengganti foto profilnya. Ia juga memblokir nomor awak media, sehingga klarifikasi belum dapat diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab kapan pun diperlukan.

Wartawan Athia, yang selama dua bulan terakhir melakukan monitoring dan menerbitkan laporan investigatif terkait illegal logging di Riau, menyampaikan pernyataan sebagai berikut :

1. Permintaan Menghentikan Pemberitaan: Athia mengaku menerima pesan WhatsApp dari akun yang diduga milik Piter Tanjung. Pesan berisi permintaan agar pemberitaan dihentikan. Permintaan tersebut ditolak.

2. Pesan Bernada Ancaman: Setelah beberapa berita terbit, Athia kembali menerima pesan-pesan bernada ancaman, baik secara pribadi maupun melalui grup WhatsApp.

3. Tawaran Uang hingga Rp10 Juta:
Athia mengaku menerima berbagai tawaran uang dari banyak pihak agar berhenti menulis berita illegal logging, dengan nominal mencapai Rp10 juta. Semua tawaran ditolak.

4. Wilayah Investigasi mencakup :
1. Siak Kecil (Bengkalis)
2. Kabupaten Siak
3. Sejumlah titik Sawmill di Pekanbaru
4. Kabupaten Kampar

5. Fitnah Pemerasan :
Athia juga dituduh melakukan pemerasan oleh Andi Rambe, Pimpinan Umum media Inforiauterkini.com, yang mengklaim telah “membayar” Rp5 juta melalui seseorang bernama Miswan.
Athia menegaskan : “Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun.”

Athia memastikan bahwa pemberitaan dilakukan murni demi kepentingan publik, sesuai tugas dan tanggung jawab jurnalis.

Sikap Tegas Redaksi :
1. Semua informasi yang diterima masih diverifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

2. Redaksi membuka ruang Hak Jawab untuk semua pihak yang disebut dalam laporan ini.

3. Redaksi mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, intervensi, hingga upaya suap terhadap wartawan.

4. Redaksi akan melanjutkan investigasi secara profesional, independen, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Landasan Hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tenang Pers :
1. Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin.

2. Pasal 4 ayat (2) : Pers bebas dari penyensoran atau pembredelan.

3. Pasal 18 ayat (1) : Menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

4. Pasal 5 ayat (2) : Pers wajib melayani Hak Jawab.

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers :
1. Pasal 1 : Wartawan independen dan berimbang.

2. Pasal 3 : Tidak mencampurkan fakta dengan opini menghakimi.

3. Pasal 8 : Wartawan tidak menerima suap.

KUHP :
1. Pasal 368 : Pemerasan.
2. Pasal 335 : Ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.
3. Pasal 263 : Pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H :
Mengatur sanksi terhadap pelaku illegal logging, termasuk pengangkutan, penampungan, dan perdagangan kayu ilegal.

Diperkuat dengan pernyataan pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, bahwa perusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan serius yang mengancam ekosistem nasional dan harus ditindak tegas.

Redaksi menegaskan komitmen untuk terus mengawal laporan ini, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, dan menyajikan informasi secara objektif demi kepentingan publik.

Setiap pihak yang disebut dalam berita ini dipersilakan memberikan klarifikasi resmi.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait