Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Batang Hari Memanas, Oknum Camat Kembali Terseret

IMG 20251114 WA0024

Reporter : Edwin

BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi perhatian publik.(14/11/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Isu yang sejak 2023 tak kunjung tuntas ini kembali viral dan memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan keterlibatan seorang oknum Camat di Kecamatan Mersam.

Informasi yang beredar menyebut, oknum Camat tersebut diduga memainkan peran besar dalam pengaturan jalur distribusi pupuk subsidi melalui cara-cara yang tidak semestinya.

Nama sang istri berinisial NH diduga dijadikan β€œtameng” sebagai distributor resmi, sementara operasional lapangan disebut dijalankan langsung oleh sang suami yang merupakan PNS aktif dan sedang menjabat sebagai Camat.

Merespons kembali viralnya isu ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari distributor hingga pengecer pupuk subsidi. Pemanggilan dilakukan untuk pendalaman penyelidikan serta penelusuran ulang alur distribusi pupuk yang diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

NH sendiri dikabarkan kembali memenuhi panggilan Kejari Batang Hari pada Kamis (13/11/2025), dan hadir dengan didampingi sang suami.

Kasi Intel Kejari Batang Hari, Billy, membenarkan bahwa perkara ini terus berjalan dan kini memasuki tahap pendalaman baru.

β€œPerkara ini memang sudah berjalan sejak tahun 2023, dan kini mulai menunjukkan perkembangan baru,” ungkap Billy.

Ia menegaskan Kejari akan menggandeng instansi terkait untuk memastikan penyidikan dilakukan secara transparan.

β€œTenang saja, kawan-kawan. Kami akan berkomunikasi dengan Inspektorat untuk menentukan berapa besar kerugian negara agar kasus ini bisa terbuka sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Bila unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain :

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor : penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

2. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor : penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri atau pihak lain, ancaman maksimal 20 tahun penjara.

3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor : pegawai negeri yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

4. Pasal 55 KUHP : penyertaan, dapat dikenakan jika terbukti adanya peran bersama-sama antara suami–istri dalam pengaturan distribusi.

5. Pasal 65 KUHP : perbuatan berlanjut jika praktik ini dilakukan berulang dalam beberapa periode penyaluran.

Penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil audit dan pembuktian kerugian negara yang kini tengah dihitung oleh Inspektorat dan penyidik Kejaksaan.

Kasus pupuk subsidi di Batang Hari sudah berulang kali mencuat ke permukaan. Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi membiarkan isu ini tenggelam tanpa kepastian.

Apalagi, dugaan keterlibatan pejabat kecamatan dalam monopoli distribusi pupuk subsidi merupakan bentuk pelanggaran serius yang menyentuh hajat hidup petani.

Masyarakat menanti keberanian Kejari Batang Hari dalam menuntaskan kasus ini, siapa pun yang terbukti bermain, termasuk pejabat Daerah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait