Dugaan Mafia PETI Pasaman Barat, Apakah Inisial N Bisa Dijerat TPPU?

IMG 20260306 WA0024

PASAMAN BARAT | Go Indonesia.Id_ Pengungkapan puluhan kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah. Di Kabupaten Pasaman Barat, nama seorang pria berinisial N mulai mencuat setelah sejumlah warga menyebutnya sebagai sosok yang diduga berperan dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah utara daerah tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyita sekitar 61 kilogram emas murni yang diduga terkait jaringan tambang ilegal di Sumatera Barat. Penindakan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya diusut di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penyitaan dilakukan di area bandara sebagai langkah memutus rantai distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah. Polisi kini masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Di tengah pengusutan kasus tersebut, warga di Kabupaten Pasaman Barat meminta aparat penegak hukum turut menelusuri dugaan aktivitas PETI yang disebut sudah lama berlangsung di wilayah mereka.

Seorang warga Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan sosok berinisial N selama ini dikenal masyarakat sebagai pihak yang diduga mengoordinatori aktivitas PETI di kawasan perbatasan Pasaman Barat dengan Sumatera Utara.

“Kalau aparat benar-benar serius menelusuri jaringan tambang ilegal, inisial N ini seharusnya ikut diperiksa. Aktivitasnya sudah lama diketahui warga,” ujarnya pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut sumber tersebut, N tidak hanya diduga menjalankan aktivitas PETI, tetapi juga disebut memiliki usaha tambang galian C. Namun warga menduga izin galian C tersebut hanya menjadi kedok, sementara praktik di lapangan diduga mengarah pada penambangan emas.

“Ada izin quarry, tapi praktiknya diduga menambang emas. Aparat perlu menyelidiki aliran dana dari aktivitas itu,” katanya.

Warga juga menyebut N diduga menerima uang “payung” atau perlindungan dari sejumlah pelaku PETI dengan nilai sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta per unit alat tambang. Jumlah unit yang beroperasi disebut mencapai puluhan, sehingga perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan sangat besar.

Selain itu, N disebut memiliki puluhan alat berat yang diduga digunakan untuk menggali emas secara ilegal di wilayah perbatasan Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Jaringannya pun disebut telah menjangkau wilayah provinsi tetangga tersebut.

Menurut warga, selama ini N kerap menampilkan diri sebagai sosok yang identik dengan pembangunan serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Namun di kalangan masyarakat, sumber dana yang digunakan dalam berbagai aktivitas tersebut diduga berasal dari praktik PETI.

“N selama ini terlihat seperti tokoh pembangunan dan sosial. Tapi masyarakat sudah lama menduga sumber dananya dari tambang ilegal,” kata warga tersebut.

Warga juga menyebut N dikabarkan memiliki kedekatan dengan sejumlah kepala daerah. Kedekatan itu disebut tidak terlepas dari dukungan dana yang diduga pernah diberikan saat masa kampanye maupun melalui bantuan dana dalam berbagai kesempatan.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Jika dugaan tersebut terbukti, para ahli hukum menyebut pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan pasal pertambangan ilegal, tetapi juga berpotensi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam aturan tersebut, seseorang dapat dijerat TPPU apabila terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana asal—termasuk pertambangan ilegal—lalu menyamarkan atau memutar hasil kejahatan tersebut melalui berbagai transaksi maupun usaha lainnya.

Warga berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan tersebut secara serius, mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI yang dinilai semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.

Reporter: Randi


Advertisement

Pos terkait