Dugaan Pelanggaran Tata Ruang oleh PMA di Bintan Jadi Sorotan Nasional

IMG 20250908 WA0010

BINTAN | Go Indonesia.id– Dugaan pelanggaran aturan tata ruang kembali mencuat dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sebuah perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) disinyalir membangun dan merehabilitasi bangunan di tepi sungai Kecamatan Teluk Sebong tanpa izin resmi.

Ironisnya, aktivitas itu diduga berlangsung mulus karena kekuatan modal yang dimiliki investor.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Padahal, regulasi sudah tegas mengatur. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2025 menyebutkan garis sempadan sungai merupakan kawasan larangan pembangunan.

Untuk sungai tanpa tanggul, jarak sempadan minimal ditetapkan 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pembongkaran bangunan.

Seorang pakar tata ruang menilai, kasus ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan dan keberlanjutan hukum.

> “Setiap jengkal sempadan sungai adalah zona lindung ekologis. Kalau diobral untuk kepentingan investor, kita bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan keselamatan warga. Negara tidak boleh tunduk pada uang,” tegasnya dihubungi, Minggu (7/9/25).

Pengamat kebijakan publik juga menilai modus yang digunakan investor terbilang klasik. PMA disebut kerap mendirikan perusahaan lokal boneka agar seolah hanya menyewa lahan, padahal bertujuan menghindari pajak besar sekaligus mengakali aturan tata ruang.

> “Ini pola penghindaran pajak dan penyelundupan hukum yang merugikan negara. Kalau dibiarkan, pesan yang tersampaikan ke publik adalah hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran menyangkut marwah penegakan hukum di daerah.

Masyarakat mendesak Satpol PP, DPRD Bintan, KPP Pratama, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait