Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di KM 41 Muara Jambi, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di KM 41 Muara Jambi, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Kabupaten Muara Jambi kembali menjadi sorotan terkait Dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Diduga Minyak Subsidi tersebut di dapat dari hasil kencingan Tengki Merah Putih B 922X SFV dan Mobil Tronton pembawa Motor serta Mobil Truk dari PT. CKT.

Aktivitas mencurigakan terekam pada Jumat, 16 Agustus 2024, di sebuah warung kopi di KM 41, Kabupaten Muara Jambi. Laporan menunjukkan bahwa ada aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang Diduga dilakukan oleh kelompok yang dikenal sebagai Daulai Cs.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut informasi yang diperoleh dari seorang warga setempat, aktivitas ini melibatkan penggunaan tangki bertuliskan “AIR BERSIH” yang Diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan BBM bersubsidi secara Ilegal dari KM 41 ke Kota Jambi.

Upaya untuk menghubungi Daulai Cs melalui nomor WhatsApp :082281430XXX untuk mendapatkan klarifikasi belum membuahkan hasil.

Tuduhan ini mencakup pelanggaran terhadap UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang tugas dan fungsi Polri. Ada pula spekulasi bahwa Oknum Penegak Hukum setempat mungkin terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ini.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait Dugaan keterlibatan mereka.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch (IMW) Radja Sofyan mengatakan, “Polda Jambi diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap Dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini,” kata Radja Sofyan.

Sambung Ketua LSM, “Investigasi lebih lanjut akan menentukan kebenaran Dugaan ini dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat,” tambah Radja Sopyan.

Polda Jambi diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap Dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini. Klarifikasi dari Daulai Cs dan pihak Penegak Hukum sangat penting untuk memastikan bahwa proses Hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat terlindungi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Investigasi lebih lanjut akan menentukan kebenaran Dugaan ini dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.(Tim)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait