TEBO ILIR | Go Indonesia.Id – Aroma busuk praktik perjudian kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Dibalik gemerlap lampu dan riuh hiburan pasar malam di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, justru diduga kuat beroperasi perjudian 303 yang jelas-jelas dilarang Kapolri.
Pantauan tim investigasi pada Selasa (03/09/2025), arena pasar malam itu dipadati pengunjung. Ironisnya, hampir semua permainan justru dijadikan ajang taruhan. Uang ditukar menjadi barang, lalu barang dimainkan kembali sebagai taruhan. Tragisnya, anak-anak di bawah umur pun tampak ikut larut dalam praktik haram tersebut.
Jenis permainan yang dilaporkan sarat aroma judi antara lain bola gelinding, lempar gelang, hingga ketangkasan lain. Hadiahnya pun tak main-main: mulai dari rokok, boneka, magicom, hingga berbagai barang lain yang jelas merupakan hasil taruhan.
Seorang narasumber menyebut, arena pasar malam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial PDW bersama beberapa pengurus lokal. “Iya, pemiliknya PDW. Ada pengurusnya di sini,” ujar sumber.
Namun, saat tim media mencoba mengonfirmasi, salah satu pekerja justru terkesan arogan. “Saya tidak ada nomor bos,” ucapnya singkat, seolah meremehkan kehadiran insan pers.
Fakta di lapangan ini memicu tanda tanya besar: izin dari aparat mana yang dipakai sehingga perjudian 303 bisa bebas beroperasi di tengah masyarakat? Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memilih tutup mata?
Padahal, hukum sangat jelas mengatur.
– Pasal 303 KUHP Ayat (1) :
Barang siapa tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
– UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76J :
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak untuk kepentingan ekonomi dan/atau seksual. Pelanggarnya dapat dijerat Pasal 88 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
– Jika aktivitas ini turut dipromosikan melalui media online, maka berlaku Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang distribusi konten perjudian, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Polsek Tebo Ilir, Polres Tebo, hingga Polda Jambi untuk segera menutup arena perjudian berkedok pasar malam tersebut. Jika tidak, praktik ini akan terus merusak moral masyarakat dan menyeret anak-anak ke lingkaran judi.
Ditempat terpisah, Akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan, “Perjudian 303 bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kejahatan sosial yang merusak moral generasi muda. Aparat wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu.”(tim)
*Redaksi*