Dugaan Pungli Mencekik Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Retribusi Resmi Rp5 Ribu, Kutipan Capai Rp75 Ribu

IMG 20260222 WA0073

CIKARANG ,BEKASI | Go Indonesia.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pasar tradisional cikarang. ahad (22/2/26).

Kali ini, keluhan datang dari para pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mengaku terbebani kutipan harian hingga puluhan ribu rupiah, jauh di atas retribusi resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pantauan media Go Indonesia dilapangan para pedagang sebelumnya berjualan di kawasan Ananda.

Namun setelah direlokasi ke area Pasar Ramayana lama di Cikarang, mereka justru mengaku menghadapi beban biaya yang lebih besar.

“Sangat miris. Kami dipindahkan, tapi malah makin berat. Kutipannya bukan lima ribu lagi, bisa sampai 50 ribu, 55 ribu, bahkan 75 ribu,” ungkap salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

Retribusi Resmi Rp5.000
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, retribusi resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi hanya sebesar Rp5.000 per hari.

Retribusi tersebut berlaku untuk pasar yang dikelola pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Kalau sesuai Perda, lima ribu. Itu resmi. Tapi kenyataannya di lapangan beda,” kata pedagang lainnya.

Pasar yang kini ditempati pedagang disebut merupakan aset pemerintah daerah dan berada di bawah pengelolaan UPTD. Secara aturan, pungutan di luar ketentuan retribusi resmi berpotensi melanggar regulasi.

Beban Tambahan di Luar Logika
Sejumlah pedagang menyebut adanya berbagai alasan pungutan tambahan, mulai dari biaya keamanan, kebersihan, hingga penataan lapak.

Namun mereka menilai nominal yang ditarik tidak transparan dan jauh melampaui ketentuan resmi.

“Kalau totalnya sampai 75 ribu per hari, itu sudah mencekik. Dagangan lagi sepi, modal naik, tapi biaya makin besar,” ujar salah seorang pedagang.

Jika dikalkulasikan, pungutan Rp50.000–Rp75.000 per hari berarti pedagang harus mengeluarkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,25 juta per bulan angka yang dinilai sangat berat bagi pedagang kecil.

Desakan Audit dan Pengawasan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan di pasar milik pemerintah.

Para pedagang berharap ada penelusuran resmi dan audit menyeluruh terhadap alur pungutan di lokasi tersebut.

“Kami cuma ingin sesuai aturan. Kalau memang retribusinya lima ribu, ya lima ribu. Jangan ada pungutan di luar itu,” tegas pedagang lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar dan UPTD terkait belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi kepada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di sektor pasar tradisional, yang seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat kecil untuk bertahan dan berkembang.

Reporter : Irfan (Kabiro kab Bekasi)


Advertisement

Pos terkait