BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Empat kuasa hukum anggota DPRD Banyuwangi, S.A., yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menyatakan keberatan atas penetapan tersebut. Mereka menilai proses hukum yang berlangsung selama enam bulan sejak Januari 2025 hingga penetapan tersangka pada 2 Juni 2025 menyimpan kejanggalan dan meminta keadilan tanpa diskriminasi.
Penetapan tersangka berdasarkan keterangan 12 saksi dan hasil visum. Namun, kuasa hukum, R. Bomba Sugiarto, S.H., M.H., mengungkapkan kecurigaan akan adanya intervensi pihak lain yang menyebabkan lambatnya proses penyelidikan. “Kami menghormati proses hukum, tetapi enam bulan lamanya? Klien kami sejak awal hanya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Upaya Restorative Justice Ditolak
Tim kuasa hukum berharap penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice. Meskipun upaya tersebut ditolak pelapor, mereka tetap menghormati keputusan tersebut. “Kami ingin penyelesaian damai, namun pelapor menolak. Kami tetap menghormati sikapnya,” tambah Bomba.
Tuntutan Perlakuan Adil dan Kesaksian Pembelaan
Kuasa hukum menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap klien mereka selama proses hukum berlangsung. “Kami sepakat, sebelum ada putusan pengadilan, tidak boleh ada perlakuan berbeda,” tegas Bomba. Sebagai persiapan pembelaan, tim kuasa hukum telah menyiapkan delapan saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat posisi hukum klien mereka.
Sorotan Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan politisi aktif. Tim kuasa hukum mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi setiap warga negara, meminta publik untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Proses hukum akan terus berjalan, dan tim kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal klien mereka secara profesional.
Reporter : Indah Razak