JAKARTA | Go Indonesia.id – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai penghasilan kepala Desa dan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang efektif mulai 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, Kamis (24/4/2025), gaji kepala Desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.426.640, atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420, dan perangkat desa lainnya sebesar Rp 2.022.200.
Gaji tetap ini bersumber dari APBDesa melalui alokasi dana Desa (ADD), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1). Selain gaji pokok, kepala Desa dan perangkatnya juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) PP tersebut.
Adapun alokasi anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan maksimal 30 persen dari APBDesa. Sementara 70 persennya digunakan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Desa.
Tak hanya itu, kepala Desa dan perangkat Desa juga dijamin dengan jaminan sosial, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Desa sebelumnya.
Rincian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2025 :
Tunjangan Jabatan :
Kepala Desa: Rp 500.000
Sekretaris Desa: Rp 450.000
Perangkat Desa: Rp 400.000
Tunjangan Kinerja :
Kepala Desa: Rp 300.000
Sekretaris Desa: Rp 250.000
Perangkat Desa: Rp 200.000
Tunjangan Kesejahteraan :
Kepala Desa: Rp 200.000
Sekretaris Desa: Rp 150.000
Perangkat Desa: Rp 100.000
Tunjangan Lainnya :
Kepala Desa: Rp 100.000
Sekretaris Desa: Rp 75.000
Perangkat Desa: Rp 50.000
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan dan semangat kerja aparatur pemerintah Desa semakin meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya tantangan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat Desa.(*)
*Redaksi*