Galian C Tanah Urug di Bukit Baling Diduga Tak Berizin, Aktivitas Terbuka di Jalur Lintas Sumatera Km 34

IMG 20260216 WA0085

Reporter : Rinaldy

MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Aktivitas galian C tanah urug di kawasan Bukit Baling, tepatnya di Km 34 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muara Jambi, kian menuai sorotan. Tambang yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan itu terpantau beroperasi secara terbuka, bahkan berada di jalur vital nasional.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan alat berat aktif mengeruk tanah, pekerja hilir-mudik, serta truk pengangkut keluar-masuk lokasi tanpa hambatan berarti. Ironisnya, tak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan pada aktivitas tambang legal.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pengawas lapangan menyebutkan bahwa tanah hasil galian akan dibawa untuk keperluan penimbunan proyek. Namun, ketika ditanya terkait legalitas dan izin galian C, pihak lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Dari penelusuran di lapangan, pengurus atau pihak yang disebut sebagai pemilik galian diketahui bernama Alan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait status perizinan.

Keberadaan tambang di area Bukit Baling memicu kekhawatiran serius. Aktivitas pengerukan di lereng dan sekitar badan jalan berpotensi memicu longsor, kerusakan struktur tanah, serta mengancam keselamatan pengguna Jalan Lintas Sumatera. Debu, tanah tercecer, dan mobilitas alat berat dinilai memperbesar risiko kecelakaan.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana dan denda.

Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas ini bisa berjalan terang-terangan tanpa penindakan? Warga mendesak Dinas ESDM Provinsi Jambi, Polres Muara Jambi, hingga Polda Jambi untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan izin, menghentikan operasi, serta menyegel lokasi bila ditemukan pelanggaran.

ā€œKalau memang tidak berizin, jangan dibiarkan. Ini jalan nasional, dampaknya ke semua orang,ā€ ujar seorang warga sekitar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memantau perkembangan di lapangan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait