Gemapatas Digelar di Pancer, Warga Dapat Kepastian Hukum Atas Tanah

IMG 20250721 WA0028

BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kamis (17/7/2025), sebagai tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses legalisasi aset serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang terdampak pelepasan kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh., menjelaskan bahwa Gemapatas menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.

β€œMelalui Gemapatas, masyarakat dapat menetapkan batas tanahnya secara jelas dan legal, tentunya dengan disaksikan oleh tetangga sebagai saksi batas tanah. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada warga,” tegas Machfoed.

Dalam pelaksanaan Gemapatas ini, Kepala Kantor Pertanahan secara simbolis memasang tanda batas di salah satu bidang tanah milik warga, didampingi oleh jajaran petugas serta masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan kepada warganya dalam proses sertifikasi tanah hasil pelepasan kawasan hutan.

β€œKami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan perhatian dalam pelaksanaan sertifikasi tanah pelepasan kawasan hutan bagi warga Pancer,” ungkap Vivin.

Program Gemapatas menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus menjamin hak hukum warga atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait