KOTA JAMBI | Go Indonesia.id – Aktivitas gudang BBM ilegal di Kota Jambi kembali memicu keresahan publik. Limbah BBM diduga solar mengalir keluar dari Gunung BBM milik PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Pall Merah, pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.
Aliran BBM tersebut mengarah langsung ke saluran drainase di sekitar gudang, menimbulkan bau menyengat dan potensi bahaya serius. Beruntung, insiden ini tidak sampai memicu kebakaran, meski lokasi gudang berada di kawasan yang rawan dan dekat dengan aktivitas warga.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang (15/12/2025), bau solar masih sangat kuat tercium di sekitar area gudang. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya kebocoran serius dari penampungan BBM yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian terlihat telah memasang garis polisi (police line) di sekitar gudang. Namun ironisnya, tidak tampak aktivitas apa pun di lokasi, gudang terkesan sepi dan tanpa kehadiran penanggung jawab.
Terkait insiden tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi bersama aparat kepolisian.
βTadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel. Kalau untuk hasilnya, belum keluar,β ujar Mahruzar.
Insiden ini menambah daftar panjang dugaan pembiaran terhadap aktivitas Gudang BBM ilegal di Jambi, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga serta berpotensi mencemari lingkungan hidup.
Atas peristiwa kebocoran limbah BBM tersebut, pengelola gudang BBM ilegal PT KTA berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
2. Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, pidana 3β10 tahun penjara dan denda Rp3β10 miliar.
3. Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009,
pencemaran akibat kelalaian, pidana 1β3 tahun penjara dan denda Rp1β3 miliar.
4. Pasal 104 UU 32/2009, pembuangan limbah B3 tanpa izin, pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
5. Pasal 116 UU 32/2009, pidana dapat dikenakan kepada korporasi dan/atau pengurusnya.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, bukan sekadar pemasangan garis polisi. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polresta Jambi dan Polda Jambi dalam menindak Gudang BBM ilegal yang berulang kali menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pertanyaannya: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau insiden ini kembali berakhir tanpa kejelasan?
REDAKSI







