Gudang Diduga Penimbun BBM Bersubsidi Milik Ilyas Terbakar Hebat, Polisi Selidiki Unsur Pelanggaran UU Migas

IMG 20251209 WA0286

TUNGKAL ILIR | Go Indonesia.id_ Sebuah gudang minyak yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal milik M. Ilyas terbakar hebat pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Roro Parit. 6 RT. 03 Dusun Sentosa, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kebakaran dipicu percikan api saat dua penjaga Gudang, Masrohim dan Syahri, hendak menghidupkan mesin mobil untuk mengangkut minyak pesanan. Percikan itu langsung menyambar tumpukan bahan yang sangat mudah terbakar. Api cepat membesar dan membuat panik warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Empat unit mobil Damkar tiba pukul 15.00 WIB. Setelah hampir satu jam berjibaku, api baru dapat dipadamkan pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian besar tak terhindarkan :
1. Gudang milik Ilyas hangus 99%.
2. Satu unit Carry pickup terbakar total.
3. Enam drum minyak meledak.
4. Satu tedmond ikut ludes terbakar.

Petugas pemadam dibantu personel Koramil 0419-03/Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat, Satpol PP, dan warga sekitar.

Sumber internal menyebut gudang tersebut kerap digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi. Aparat kini mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.

Jika terbukti, pemilik gudang dapat dijerat :
1. Pasal 55 UU Migas
Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin diancam: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

2. Pasal 53 huruf C UU Migas :
Mengatur larangan pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha, dengan ancaman: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.

Selain itu, insiden ini masuk ranah penyidikan karena potensi kelalaian menyebabkan kebakaran, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 188 KUHP: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum, diancam: Pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Tanjab Barat menyatakan penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun dua fokus utama sedang diperdalam :
1. Apakah gudang tersebut menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal.

2. Pemicu utama percikan api dan dugaan kelalaian kerja.

Warga berharap aparat bergerak tegas karena dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi sudah lama meresahkan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait