Harga Ekspor Anjlok, Gubernur Kepri : Evaluasi HPM Pasir Kuarsa Sedang Dikaji

IMG 20260404 WA0081

NATUNA | Go Indonesia.Id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memastikan Pemerintah Provinsi Kepri sedang mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menyusul adanya permintaan sejumlah perusahaan pertambangan di Natuna dan Lingga akibat anjloknya harga ekspor komoditas mineral bukan logam jenis tertentu tersebut.

Meski demikian, Ansar menegaskan evaluasi HPM pasir kuarsa tersebut, tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan daerah serta kepatuhan terhadap regulasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).

Mantan anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan, kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pengawas, untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM? Untuk itu, kita harus ada kajian yang betul-betul matang,” tambahnya.

HPM merupakan acuan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) disebutkan bahwa, dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Saat ini, disparitas antara HPM MBLB, khususnya komoditas pasir kuarsa di Provinsi Kepri dengan daerah-daerah lain di Indonesia, misalnya di Kabupaten Natuna adalah Rp250.000,- per ton dan Kabupaten Lingga sebesar Rp210.000,- per ton.

Sementara rata-rata HPM pasir kuarsa di Kalimantan Barat, yaitu Rp66.038 per ton untuk Kabupaten Sambas, Rp26.415
per ton untuk Kabupaten Ketapang, dan Rp69.434 per ton untuk Kabupaten Mempawah.

HPM pasir kuarsa di Kepri juga jauh lebih tinggi dari Bangka
Belitung, yaitu Rp50.000 per ton dan di Kalimantan Tengah yaitu Rp300,000 per kubik atau setara dengan Rp113.208 per ton.

“Dulu, waktu HPM pasir kuarsa ditetapkan pertama kali sebesar Rp250 ribu per ton oleh pak Gubernur pada tahun 2022, harga ekspor masih 32 dollar Amerika per ton. Sekarang harga ekspor tinggal 15 dollar Amerika per ton. Jadi, sudah sewajarnya HPM dievaluasi,” jelas salah seorang pengusaha pasir kuarsa yang minta namanya tak ditulis.

Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, jumlah perusahaan pasir kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna dan Lingga yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai angka seratusan perusahaan.

Namun, hingga akhir tahun 2025, baru 3 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor pasir kuarsa ke China. Ketiga perusahaan tersebut, adalah PT. Indonusa Karisma Jaya dan PT. Multi Mineral Indonesia, masing-masing di Natuna, serta PT. Tri Tunas Unggul di Lingga.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait