Ilpan Rambe, SH Laporkan Dugaan Penggelembungan Anggaran Kecamatan di Kabupaten Karimun ke Mabes Polri

IMG 20250220 WA0012

KARIMUN | Go Indonesia.id– Penasihat hukum Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Karimun, Ilpan Rambe, SH, telah mengajukan pengaduan ke Mabes Polri terkait dugaan penggelembungan anggaran tahunan yang digunakan oleh 12 kecamatan di Kabupaten Karimun sejak tahun 2021, 2022, dan 2023. Hal ini disampaikannya melalui rilis video wawancara dengan beberapa awak media online pada Rabu, 19 Februari2025.

Menurut Ilpan Rambe, dugaan penggelembungan anggaran ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran kecamatan mencapai Rp10 miliar, sementara Pemerintah Kabupaten Karimun setiap tahunnya selalu mengklaim mengalami defisit anggaran pada periode yang sama.

β€œBerdasarkan hasil audit BPK RI, kami menemukan indikasi penggelembungan anggaran di 12 kecamatan di Kabupaten Karimun sejak 2021 hingga 2023.

Oleh karena itu, kami meminta Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan ini,” tegas Ilpan Rambe.

Respon Mabes Polri dan Tindakan Lanjutan

Saat ditanya mengenai respon dari Bareskrim Mabes Polri, Ilpan Rambe menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan sangat baik.

Ia juga telah menerima bukti laporan resmi terkait aduan dugaan penggelembungan dana anggaran kecamatan tersebut.

Lebih lanjut, Ilpan Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan kasus dugaan korupsi ini, tetapi juga meminta Mabes Polri untuk menindak oknum aparat kepolisian yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan serta pengacara yang tengah melakukan investigasi atas kasus ini.

β€œKami mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan pengacara yang tengah menginvestigasi kasus ini,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Karimun juga berencana melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan mengajukan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan keadilan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

β€œKami percaya bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum di negeri ini,” tutup Ilpan Rambe.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait