Imigrasi Tanjung Uban Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Perlintasan Naik 135 Persen

IMG 20251224 WA0070

TANJUNG UBAN | Go Indonesia.id_ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025, baik dalam pelayanan publik, pengawasan keimigrasian, maupun penegakan hukum.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Kilas Balik Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (24/12/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

β€œCapaian ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjalankan pengawasan keimigrasian secara optimal untuk menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Uban menerbitkan 5.479 paspor elektronik, yang terdiri dari 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor. Selain itu, terdapat delapan permohonan paspor yang ditolak secara sistem karena terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.

Dalam pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), Imigrasi Tanjung Uban menerbitkan 195 izin tinggal keimigrasian, meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, alih status, hingga Multiple Re-Entry Permit (MREP).

Sebagai kantor imigrasi yang memiliki karakteristik wilayah perairan, Imigrasi Tanjung Uban juga mencatat 602.092 perlintasan orang melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni TPI Bandar Bentan Telani, TPI Bandar Seri Udana, dan TPI Tanjung Uban. Jumlah tersebut terdiri dari 302.160 kedatangan dan 302.560 keberangkatan.

Dibandingkan tahun 2024, arus perlintasan pada 2025 mengalami peningkatan signifikan, masing-masing 135 persen untuk kedatangan dan 134 persen untuk keberangkatan.

Di bidang penegakan hukum, Imigrasi Tanjung Uban melaksanakan 91 tindakan pengawasan dan penindakan keimigrasian, termasuk operasi mandiri, operasi intelijen, pro justitia, tindakan administratif keimigrasian, operasi gabungan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Dari kegiatan tersebut, tercatat lima tersangka pelanggaran keimigrasian.

Selain itu, upaya peningkatan kualitas layanan juga dilakukan melalui pendekatan edukatif dan komunikasi publik. Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Uban mencatat 743 publikasi melalui media sosial dan melaksanakan lima kegiatan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat.

Atas komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2025.

β€œPencapaian ini, termasuk predikat WBK, menjadi bukti nyata komitmen kami terhadap pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Adi.

Dari sisi penerimaan negara, Imigrasi Tanjung Uban merealisasikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,32 miliar atau 62,69 persen dari target Rp30,82 miliar. Penurunan capaian PNBP dipengaruhi kebijakan baru Visa on Arrival tujuh hari serta bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident Singapura.

Sementara itu, realisasi belanja anggaran mencapai 96,17 persen dari pagu global dan 75,31 persen dari pagu efektif.

Capaian tersebut menjadi refleksi peran Imigrasi Tanjung Uban dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Reporter: Surpin


Advertisement

Pos terkait