IMKL Desak PT Asperindo Dutta Service Tuntaskan Hak Gaji Pekerja Outsourcing di Lingga

IMG 20260126 WA0106

LINGGA  | Go Indonesia.id– Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL), Dimas Alparezi Bastian, menyuarakan keprihatinan serius atas dugaan belum dibayarkannya gaji sejumlah pekerja outsourcing yang saat ini bekerja sebagai petugas kebersihan, satpam, sopir, serta tenaga pendukung lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, di bawah naungan PT Asperindo Dutta Service.

Para pekerja tersebut merupakan mantan tenaga honorer yang sempat dirumahkan pada tahun 2025 dan kemudian kembali bekerja melalui mekanisme alih daya (outsourcing). Namun, hingga kini beredar informasi dan pengaduan bahwa sebagian pekerja belum menerima hak upah mereka.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Jika benar terjadi keterlambatan atau kelalaian pembayaran gaji, maka ini adalah persoalan serius. Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi tanpa pengecualian,” tegas Dimas,

Dimas menegaskan bahwa secara hukum tanggung jawab pembayaran gaji sepenuhnya berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan pemerintah daerah. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa hubungan kerja dalam sistem outsourcing hanya terjadi antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa.

“PT Asperindo Dutta Service memiliki kewajiban penuh untuk membayarkan upah pekerja sesuai perjanjian kerja. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan keterlambatan pembayaran gaji,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, IMKL mengultimatum PT Asperindo Dutta Service untuk segera menyelesaikan pembayaran seluruh hak pekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Dimas menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya siap mengawal persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan,serta melakukan konsolidasi bersama pekerja terdampak,serta melakukan langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

“Upah bukan bantuan dan bukan belas kasihan, melainkan kewajiban hukum. IMKL akan terus mengawal persoalan ini sampai hak pekerja benar-benar dipenuhi,” tutup Dimas.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait