TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Sehubungan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, Senin (08/12/2025).
Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dimaksud yaitu periode Januari s.d. Desember 2025, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun satker Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, sebagai berikut :
a. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau :
1) Penyelidikan sebanyak 6 (enam) perkara.
2) Penyidikan sebanyak 9 (sembilan) perkara.
3) Pra Penuntutan sebanyak 15 (lima belas) perkara.
b. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaaan Negeri) pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau :
1) Penyelidikan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara.
2) Penyidikan sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara.
3) Pra Penuntutan sebanyak 45 (empat puluh lima) perkara.
4) Penuntutan sebanyak 56 (lima belas) perkara.
5) Eksekusi badan/orang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perkara.
c. Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai berikut:
1) Pra Penuntutan sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara;
2) Penuntutan sebanyak 41 (empat puluh satu) perkara;
3) Upaya Hukum sebanyak 19 (sembilan belas) perkara;
4) Eksekusi Badan/orang sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara.
d. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Kepulauan Riau sebesar Rp 24.554.916.282,06 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua koma nol enam rupiah) dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar).
e. Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 18.615.180.423,01 dan dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia berharap capaian ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih optimal dalam penanganan tindak pidana korupsi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
”Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri.
Reporter : Edy
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: [email protected]







