NATUNA | Go Indonesia.id – Inspektorat Kabupaten Natuna melakukan review terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Natuna untuk Tahun Anggaran 2024, dan menemukan adanya proyek senilai lebih dari Rp2 miliar yang belum dilengkapi dokumen administrasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Natuna, Muhamad Amin, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Natuna dan sejumlah kontraktor pada Selasa (22/4/2025).
“Kegiatan senilai Rp2 miliar lebih tersebut tidak memiliki dokumen pendukung.
Kami telah memberikan waktu beberapa hari untuk melengkapinya, namun hingga kini belum dipenuhi. Maka dari itu, kegiatan tersebut tidak diakui sebagai utang yang sah,” tegas Amin.
Dari hasil review tersebut, tercatat total utang kegiatan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Natuna mencapai Rp189 miliar.
Namun, pembayaran utang ini masih menunggu proses audit menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
BPK RI telah menginstruksikan agar seluruh pembayaran kepada pihak ketiga dihentikan sementara hingga audit rampung.
“Proses audit ini bertujuan memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah ada denda, selisih volume, dan hal-hal lainnya.
BPK RI menegaskan agar utang tidak dibayarkan sebelum audit selesai, yang diperkirakan rampung sekitar 5 Mei mendatang,” jelas Amin.
Amin juga menepis isu adanya proyek fiktif. Ia menegaskan bahwa seluruh proyek fisik memang ada, namun beberapa belum dilengkapi dokumen pendukung.
“Tidak ada proyek fisik fiktif seperti yang diberitakan. Hanya saja dokumennya belum lengkap, maka kami kembalikan dan tidak diakui sementara,” katanya.
Dalam proses ini, Inspektorat hanya bertugas mendampingi pelaksanaan audit. Kewenangan penuh atas audit berada di tangan auditor BPK RI.
Reporter: Sd
–