Investasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat

IMG 20251217 WA0102

NATUNA | Go Indonesia.idโ€“ Isu dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama PT MMI di Kelarik Utara, Kabupaten Natuna, menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi iklim investasi daerah.

Menanggapi tudingan tersebut, manajemen PT MMI akhirnya angkat bicara dan menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat lokal.(17/12/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, meminta seluruh pihak untuk mempercayakan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Natuna. Menurutnya, laporan yang telah dibuat oleh salah satu warga, Baharudin, merupakan hak konstitusional yang patut dihormati.

โ€œPak Baharudin sudah membuat laporan polisi. Itu hak setiap warga negara dan tentu kami hormati. Kami juga siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,โ€ tegas Ady dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Ady menegaskan, sebagai investor yang telah menanamkan modal dan beroperasi secara legal di Natuna, PT MMI tidak mungkin melakukan tindakan penyerobotan lahan yang justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan iklim usaha.

โ€œPrinsip kami jelas, investasi harus menguntungkan semua pihak. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat, daerah, dan negara. Dan kontribusi itu sudah kami tunjukkan di Natuna,โ€ ujarnya.

Sebagai informasi, PT MMI mulai melakukan investasi penambangan pasir kuarsa di Kelarik Utara sejak tahun 2023. Proyek ini dinilai strategis karena mampu mendorong perputaran ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta menambah pendapatan daerah.

Ady menjelaskan, lokasi yang kini dipersoalkan berada cukup jauh dari akses jalan utama dan hanya dapat dicapai dengan berjalan kaki selama sekitar 3,5 jam melewati semak belukar yang padat.

โ€œSaat kami pertama kali survei, tidak ditemukan tanda-tanda lahan garapan, tanaman produktif, ataupun indikasi kepemilikan aktif di lokasi tersebut,โ€ ungkapnya.

Meski demikian, PT MMI tetap menempuh prosedur resmi dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa Kelarik Utara dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum memulai pembangunan fasilitas pencucian pasir kuarsa.

โ€œKami sangat berhati-hati. Prinsipnya, tidak boleh ada tanah masyarakat yang terpakai tanpa ganti rugi. Bahkan untuk warga yang lahannya masuk area tambang, langsung kami selesaikan,โ€ jelas Ady.

Terkait lahan yang dilaporkan Baharudin, Ady mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal dari pemerintah desa, lahan tersebut tidak tercatat memiliki pemilik. Oleh sebab itu, perusahaan dipersilakan melanjutkan pembangunan dengan kesepakatan bahwa jika kelak muncul klaim kepemilikan yang sah, PT MMI bersedia melakukan ganti rugi.

Namun, ketika Baharudin datang membawa fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) tahun 2001, hasil pengecekan koordinat menunjukkan bahwa lokasi sertipikat tersebut tidak berada di area yang diklaim.

โ€œKoordinatnya kami cek, dan hasilnya tidak sesuai dengan lokasi pembangunan,โ€ kata Ady.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, PT MMI bahkan menyarankan agar Baharudin berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Perusahaan juga disebut memberikan bantuan dana sebesar Rp10 juta untuk pengurusan sertipikat agar dapat dilakukan ganti rugi secara sah.

Namun setelah sertipikat terbit, nilai ganti rugi yang diminta disebut mencapai Rp50 ribu per meter persegi, angka yang dinilai berada di luar kewajaran dan kesepakatan awal.

Meski perkara telah masuk ke ranah hukum, PT MMI menegaskan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan.

โ€œKami selalu terbuka untuk musyawarah. Tetapi karena saat ini sudah ditempuh jalur hukum, tentu kami juga menghormati pilihan tersebut,โ€ tutup Ady.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum investasi di daerah perbatasan seperti Natuna. Para pelaku usaha berharap proses hukum berjalan objektif agar tidak menimbulkan preseden negatif yang dapat menghambat masuknya investor dan mengganggu pertumbuhan ekonomi lokal.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait