Investigasi: Proyek Aspal di Rogojampi Diduga “Siluman”, FRB Temukan Indikasi Pelanggaran Permendagri

IMG 20251220 WA0017

BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Proyek pengaspalan jalan di Dusun Jagalan, Desa Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam. (21/12/25).

Proyek yang berada di belakang Pasar Tradisional Rogojampi itu diduga tidak melalui mekanisme perencanaan resmi pemerintah daerah dan berpotensi melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Temuan tersebut diungkap Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Irfan Hidayat, SH, MH, yang menyebut proyek tersebut kuat diduga sebagai “proyek siluman” karena tidak tercatat secara transparan dalam dokumen perencanaan daerah.

“Secara regulasi, setiap proyek yang bersumber dari APBD wajib masuk dalam RPJMD dan RKPD serta terverifikasi melalui SIPD. Namun pada proyek ini, kami tidak menemukan keterlibatan Bappeda maupun OPD terkait,” ujar Irfan kepada wartawan.
Pokir DPRD Jadi Titik Rawan
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan aspirasi masyarakat hasil reses dan rapat dengar pendapat. Pokir hanya berfungsi sebagai bahan pertimbangan perencanaan, bukan alat untuk mengatur atau mengelola proyek.
Namun, hasil penelusuran FRB

menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek pengaspalan tersebut diduga dikaitkan dengan Pokir DPRD tanpa proses verifikasi yang sah.

“Kemendagri sendiri berkali-kali menyebut Pokir sebagai titik rawan korupsi, terutama jika digunakan sebagai alat intervensi proyek. Legislator dilarang mengelola anggaran maupun menentukan pelaksana proyek,” jelas Irfan.

Diduga Tanpa Verifikasi Teknis
Dalam praktik normal, setiap kegiatan infrastruktur wajib melalui kajian teknis, verifikasi Bappeda, serta sinkronisasi dengan OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum. Namun, FRB menduga tahapan tersebut tidak dijalankan.

“Kami menemukan indikasi proyek berjalan tanpa perencanaan terbuka, tanpa papan informasi yang jelas, dan tanpa kejelasan sumber anggaran. Ini menjadi alarm serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Indikasi Penyimpangan Terstruktur
Lebih jauh, FRB menilai persoalan ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan pemantauan lembaga tersebut, praktik serupa diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah Pokir DPRD.

“Rakyat diberi narasi seolah-olah aspirasi mereka diperjuangkan, padahal di balik itu ada dugaan kepentingan pribadi atau kelompok. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan keuangan daerah,” ungkap Irfan.

Langkah Hukum Disiapkan
Sebagai advokat, Irfan Hidayat menegaskan bahwa FRB tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana membawa temuan ini ke ranah hukum.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga KPK RI. Tujuannya agar ada audit menyeluruh terhadap proyek Pokir di Banyuwangi,” katanya.

FRB berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara komprehensif alur perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengaspalan tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah dan DPRD Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek siluman tersebut.

Pewarta: Indah / Ariek / Tim


Advertisement

Pos terkait