JAKARTA | Go Indonesia.id – Belum lama ini, wacana mengenai kemungkinan kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi topik yang banyak dibicarakan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan akhirnya memberikan tanggapan resmi yang menjernihkan situasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa sampai saat ini, belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN. Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang sedang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, rincian iurannya adalah kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Namun, untuk kelas III, terdapat bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta hanya Rp35 ribu.
Rizzky juga menjelaskan prinsip dasar dari Program JKN sebagai asuransi sosial yang menganut semangat gotong royong. Sumber dana utama program ini berasal dari iuran peserta, di mana peserta yang sehat membantu membiayai perawatan peserta yang sakit. Keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan.
Sebagai gambaran nyata, Rizzky memberikan contoh biaya operasi pemasangan ring jantung yang bisa mencapai Rp150 juta untuk satu pasien. Jika seseorang menabung dengan nominal iuran kelas III yaitu Rp35 ribu per bulan, dibutuhkan waktu 357 tahun untuk bisa menabung sebesar biaya operasi tersebut. Namun, berkat Program JKN, biaya operasi tersebut dapat ditutupi dari iuran 4.285 orang peserta kelas III lain yang sehat. Hal ini menunjukkan betapa besar manfaat dari prinsip gotong royong yang dianut oleh JKN.
Selain digunakan untuk membiayai perawatan peserta yang sakit, iuran JKN juga dimanfaatkan untuk program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan peserta yang sehat. Program ini dilakukan dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, Rizzky mengajak seluruh peserta JKN untuk turut berperan menjaga keberlangsungan program ini. Caranya bisa dimulai dari hal-hal sederhana, seperti mengajak orang terdekat untuk disiplin membayar iuran, serta meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.
BPJS Kesehatan juga telah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resminya, bahkan kini hadir di live TikTok agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami Program JKN dan bersama-sama menjaga keberlanjutannya agar terus memberikan manfaat di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program JKN, masyarakat dapat menghubungi Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Kantor Pusat atau mengunjungi website resmi di www.bpjs-kesehatan.go.id.
Reporter : Indah Razak







