Jalan Rigit Beton Seumur Jagung Program PISEW di Tebing Tinggi Retak, Kualitas Pembangunan Dipertanyakan?

IMG 20251211 WA0157

Reporter : Rinaldy

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Proyek pembangunan jalan rigit beton di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memantik perhatian publik. Belum genap seumur jagung sejak diresmikan, proyek bernilai Rp 500 juta dari APBN tersebut kini mengalami retak di sejumlah titik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Proyek “Peningkatan Jalan Produksi Pertanian Kawasan Tebing Tinggi” dengan nomor kontrak 03/PKS-PISEW/Cb651/2025 diresmikan pada 31 Desember 2025. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa beton sepanjang 222,36 meter dan lebar 4 meter tersebut sudah mengalami keretakan signifikan.

Seorang petani setempat mengungkapkan kekecewaannya.
“Baru selesai dibangun kok sudah retak. Kami khawatir nanti makin parah dan jalan jadi tak layak lagi,” ujarnya.

Kerusakan dini ini memicu kecurigaan bahwa kualitas pembangunan tidak sesuai standar teknis. Dengan nilai anggaran besar, publik mempertanyakan apakah proses pengerjaan dan pengawasan dilakukan secara benar.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, pengurangan volume, atau penyimpangan spesifikasi teknis yang menimbulkan kerugian negara, maka kasus ini dapat mengarah pada ketentuan dalam:

1. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman: pidana penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.

2. Pasal 7 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Yang mengatur kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan mutu konstruksi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. Pasal 27 ayat (1) UU Jasa Konstruksi: Mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar teknis ketat. Keretakan pada proyek baru selesai berpotensi mengindikasikan dugaan pelanggaran standar mutu.

Warga mendesak Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jambi serta Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi untuk segera melakukan investigasi teknis, audit mutu, dan mengevaluasi pihak pelaksana proyek.

Masyarakat berharap kerusakan ini tidak dibiarkan, karena jalan tersebut merupakan akses vital bagi para petani di Tebing Tinggi. Jika kerusakan terus dibiarkan, maka tujuan utama program PISEW, yaitu meningkatkan infrastruktur ekonomi masyarakat, akan sia-sia.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait