BATANGHARI | Go Indonesia.id β Pembangunan jalan lingkungan di Desa Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, tahun anggaran 2025 menuai kekecewaan warga. Belum genap satu bulan selesai, proyek senilai Rp179.470.000 dari Dana Desa ini sudah retak di empat titik.
Proyek jalan sepanjang sekitar 202 meter dengan lebar 2,5 meter tersebut dinilai asal jadi dan tidak memperhatikan kualitas. Uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur tahan lama, justru terkesan dihamburkan.
βBaru selesai, sudah retak di mana-mana. Ini proyek pakai dana Desa, bukan dana pribadi. Harusnya dikerjakan serius, bukan seenaknya,β tegas salah seorang warga kepada GoIndonesia.id, Minggu (1/6/2025).
Warga juga mengungkap, kondisi serupa terjadi pada pembangunan Jalan Usaha Tani yang dibangun tahun 2024 lalu. Jalan tersebut juga mengalami banyak kerusakan dan tidak bertahan lama, menguatkan dugaan adanya pola pengerjaan yang tidak sesuai aturan.
Lebih jauh, proyek jalan tahun 2025 ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem borongan sekitar Rp120.000 per meter. Padahal, sesuai regulasi dari Kementerian Desa, proyek desa wajib menerapkan sistem Padat Karya Tunai (PKT) untuk melibatkan masyarakat lokal secara langsung, bukan diserahkan ke pemborong.
βKalau tidak sesuai RAB dan tidak jalankan PKT, itu sudah pelanggaran serius. Ini harus diaudit, karena berpotensi kuat terjadi penyimpangan anggaran,β ujar tokoh masyarakat setempat yang ikut memantau proyek tersebut.
Warga mendesak Inspektorat, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Mereka meminta audit menyeluruh terhadap pembangunan jalan lingkungan tahun 2025 dan jalan usaha tani tahun 2024 di Desa Sengkati Kecil.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sengkati Kecil, Saprianto, membenarkan bahwa jalan yang baru dibangun tahun ini memang sudah mengalami keretakan. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana teknis maupun pendamping Desa terkait kualitas bangunan tersebut.
Masyarakat kini menuntut transparansi dan tanggung jawab. Dana Desa bukan mainan, melainkan amanah publik. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan dihabiskan untuk proyek asal jadi yang hanya menyisakan kekecewaan dan potensi kerugian Negara.(*)
Redaksi