BUNGURAN UTARA | Go Indonesia.id_ Jalan Segeram bagus, jalan Kelarik hancur.” Kalimat ini mencerminkan kekecewaan mendalam warga Kecamatan Bunguran Utara, khususnya masyarakat Desa Kelarik dan Kelarik Utara.
Jalan kecamatan dan jalan provinsi yang selama ini menjadi akses utama warga kini rusak parah, berlubang, dan pecah-pecah.
Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas pengangkutan material proyek pembangunan Jalan Segeram. Keluhan warga disampaikan kepada media pada (11/12/ 2025).
Menurut warga, material proyek diangkut menggunakan mobil tronton berukuran besar dengan muatan penuh, melintasi jalan provinsi yang tidak dirancang untuk beban berat secara intensif.
Hampir puluhan mobil tronton lewat setiap hari. Jalan kami hancur, berlubang di mana-mana,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Bahkan, beberapa warga meluapkan emosi menggunakan bahasa daerah sebagai bentuk protes atas kerusakan yang terjadi.
Tak hanya merusak jalan, aktivitas pengangkutan material juga dinilai mengganggu kenyamanan warga. Sebelumnya, kendaraan proyek beroperasi hingga malam hari, menimbulkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat.
Suara mobil keras sekali. Anak saya sampai tidak bisa tidur dan rewel setiap malam,” ujar seorang ibu sambil menggendong anaknya.
Meski belakangan aktivitas malam hari mulai berkurang setelah warga melakukan teguran, kondisi jalan terlanjur mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, pimpinan proyek yang akrab disapa Pak Diman menyatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki jalan yang rusak setelah pekerjaan proyek selesai.
Nanti setelah pekerjaan siap, jalan yang rusak akan kami perbaiki. Kalau tidak, silakan tanya camat, karena kami sudah pernah berkomunikasi dengan pak camat,” ujarnya singkat.
Namun demikian, warga mempertanyakan lemahnya pengawasan sejak awal. Pasalnya, proyek yang dikerjakan merupakan proyek jalan nasional di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), sementara jalur yang digunakan untuk pengangkutan material adalah jalan provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan angkutan wajib mematuhi kelas jalan dan batas muatan yang telah ditetapkan.
Kendaraan dengan muatan berlebih dilarang melintasi jalan yang tidak sesuai kelasnya karena berpotensi merusak struktur jalan dan membahayakan pengguna lain.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan yang memanfaatkan jalan untuk kepentingan proyek bertanggung jawab menjaga kondisi jalan serta wajib melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas tersebut.
Warga menilai, proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp41 miliar seharusnya sejak awal menyiapkan jalur khusus atau akses sementara untuk pengangkutan material, bukan menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.
Masyarakat Desa Kelarik dan Kelarik Utara berharap pemerintah daerah, BPJN, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan tegas.
Warga menuntut kepastian perbaikan jalan dan meminta agar kejadian serupa tidak terus berulang, sehingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Reporter : Baharullazi



