JAM-Intelijen Prof Dr. Reda Monthovani : ” Penguatan Sinergi, Kolaborasi Dan Kolaborasi Kejaksaan Dengan Dirjen Imigrasi Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

JAM-Intelijen Prof Dr. Reda Monthovani : " Penguatan Sinergi, Kolaborasi Dan Kolaborasi Kejaksaan Dengan Dirjen Imigrasi Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Editor : Zahra
JAKARTA | Go Indonesia.id _Bertempat di ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Jaksa Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof.Dr.Reda Monthovani memberikan materi pada rapat Pimpin Imigrasi dengan Tema “Sinergitas Kejadian Agung dengan Imigrasi dalam penegakan hukum di Indonesia”.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klarifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak Pidana keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegasan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat , hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

Dalam pemaparan, JAM -Intelijen menyampaikan bahwa sinergitas penegakan hukum keimigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang meliputi tindak Pidana narkotika, teriris, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencarian uang, perdagangan senjata, dan tindak Pidana lain.

“Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas.Selain itu, penegak hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara,” Ujar JAM -Intelijen.

Go Indonesia foto 369 scaled
JAM-Intelijen kemudian menjabarkan mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” Ujar JAM -Intelijen.
Selanjutnya, JAM -Intelijen menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni marak fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.

“Deklarasi masyarakat Asean(MEA) Berdampak pada peningkatan mobilitas penduduk dunia.Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan peraturan Presiden(PERPRES) Nomor 22 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan di wilayah ASEAN,” pungkasnya JAM -Intelijen.
JAM-Intelijen menjabarkan bahwa mobilitas penduduk di dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.

Dalam materi yang dipaparkan, JAM-Intelijen menjelaskan dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara.contohnya adalah penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang etnis Rohingya.

“Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan warga negara Asing selalu meningkat setiap tahunnya.Pada tahun 2021 meningkat sebanyak 55 perkara,2022 sebenarnya 58 perkara, dan ditahun 2023 sebanyak 96 perkara.” Imbuh JAM-Intelijen.

Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan orang Asing , yang berfungsi sebagai wadah antara lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

Kemudian JAM-Intelijen juga menyerang mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan.

Cegah tangkal sebagaimana tertuang dalam :
1. Undang-undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f undang -undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
2.Undang-undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentu keimigrasian.

“Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jendral Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” Ujar JAM-Intelijen .

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong sistem peradilan yang terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan suptansial secara proporsional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin” Mari Wujudkan penegakan Hukum Yang Tegas Dan humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.
(K.3.3.1).(*)

Reporter ; Iskandar
Sumber : Puspenkum Kejagung R.I


Advertisement

Pos terkait