BATAM |Go Indonesia.id-Proses penerbitan sertifikat tanah sering kali menjadi sumber kebingungan bagi masyarakat,terutama di Batam.jumat(20/9/24)
Banyak yang tidak memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sertifikat resmi bisa diterbitkan. Berikut ini penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai prosedur yang berlaku.
Untuk mendapatkan sertifikat tanah, ada sejumlah dokumen penting yang wajib dipenuhi, di antaranya:
-*PL (Perjanjian Lokasi)
-SKEP (Surat Keputusan)
-SPJ (Surat Perjanjian Jual Beli)
-UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita)
Semua dokumen ini dikeluarkan dan diatur oleh BP Batam sebagai otoritas resmi yang mengelola legalitas tanah di wilayah tersebut. Proses penerbitan sertifikat tanah tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua langkah telah diatur secara legal dan harus melewati berbagai prosedur yang jelas.
Oleh karena itu, jika masyarakat telah melengkapi semua persyaratan dan mendapatkan dokumen yang sah dari BP Batam, tidak ada alasan untuk meragukan legalitas sertifikat. Sayangnya, kasus penerbitan sertifikat ini sering kali dipolitisasi untuk kepentingan tertentu. Hal ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga membodohi masyarakat.
Publik harus menyadari bahwa proses penerbitan sertifikat
Tanah adalah masalah hukum yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Mari kita jaga agar kasus-kasus seperti ini tidak digunakan untuk tujuan politik yang hanya merugikan masyarakat.
Oleh : DM Chandra
Reporter : Rania Z