DESA MAPUR,BINTAN | Go Indonesia.id– Kepala Desa Mapur Abdul Razak, menyambut kedatangan tim Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan yang melaksanakan audit ketaatan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 di Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir.
Audit tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan dengan masa kerja selama sembilan hari, terhitung mulai 14 Agustus hingga 27 Agustus 2025.
Tahapan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama dua hari, pelaksanaan audit lima hari, dan penyusunan laporan dua hari.
Surat tugas ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bintan, Dra. Hj. Irma Annisa.
Adapun tim auditor yang hadir yaitu Taufik Ismail, S.Kom, Fedryanti, S.Sos., MM, Drs. Effiar, Syahrifah Zubaidah, S.Sos, Vivi Agustini, S.Ak, M. Rizki Hadiputra Nugrah, S.Tr.I.P, serta Angun Nisa Rangkuti, S.E.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan memeriksa berbagai aspek terkait pengelolaan keuangan desa, antara lain laporan keuangan, kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Belanja Desa (RABDes), serta pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai oleh dana desa.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Mapur menyampaikan bahwa pemeriksaan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Kami mendukung penuh proses audit ini agar masyarakat bisa melihat bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara benar, transparan, dan bermanfaat untuk kemajuan desa serta kesejahteraan warga,” tegasnya.
Reporter: Edy