Kajati Kepri Pimpin Upacara HARKORDIA 2025: “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

IMG 20251209 WA0114

TANJUNGPIANG | Go Indonesia.id_ Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan tema ”Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” berlangsung di Halaman Kantor Kejati Kepri, dilanjutkan Kampanye Antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Senin (09/12/2025).

Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa hari ini merupakan sebuah momentum yang mengingatkan seluruh bangsa bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema yang mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi saat untuk melakukan refleksi mendalam atas komitmen kita dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat atas pelayanan publik, sehingga pemberantasan korupsi merupakan syarat bagi terwujudnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis terakhir pada 2024, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp279,9 triliun (dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan triliun rupiah). Angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan gambaran nyata betapa masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik. Setiap rupiah yang hilang akibat praktik korupsi berakibat pada fasilitas kesehatan yang tertunda pembangunannya, pendidikan yang tidak terselenggara dengan baik, infrastruktur yang mangkrak, serta program pemberdayaan rakyat yang gagal mencapai sasaran.
”Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan kembali hak-hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, tegas Kajati.

Mendasari hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Penegakan hukum strategis harus dilaksanakan terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional. Target penanganan tersebut bukanlah tanpa alasan, sebagai contoh berdasarkan The USGS (United States Geological Survey) dan Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat nikel Indonesia merupakan yang terbesar ke dua di dunia. Sumber daya nikel Indonesia sebesar 18 juta ton dengan total cadangan 5 juta ton. Menyikapi besarnya kekayaan Indonesia yang begitu melimpah, tentunya menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk terus bertransformasi baik secara sumber daya manusia maupun kelembagaan untuk terus mampu menghadapi sifat korupsi modern yang multidimensional dan canggih, menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner, sehingga tidak hanya menindak pelaku semata, namun juga turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.

Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto pernah menyampaikan, bahwa terdapat Paradoks yang berlaku di Indonesia, yaitu bangsa yang kaya raya namun rakyatnya masih banyak yang hidup miskin. Berkenaan dengan pernyataan tersebut, seharusnya dengan kekayaan alam yang melimpah, setidaknya Indonesia dapat melaksanakan swasembada untuk 3 (tiga) aspek penting, seperti Swasembada Pangan, Swasembada Air, dan Swasembada Energi. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum yang sentral di Indonesia tetap konsisten dalam mengambil peran pada 3 (tiga) hal utama, yaitu penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis, yang kedua adanya perbaikan tata kelola pasca penindakan untuk memastikan sendi-sendi perekonomian dapat berjalan dengan baik, dan yang terakhir pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal bangsa untuk terus melaksanakan pembangunan.

Kejaksaan harus terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas penyidikan dan penuntutan, serta memperluas penggunaan instrumen hukum yang efektif, sehingga mengoptimalkan penelusuran dan perampasan aset yang optimal. Terlebih lagi, dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun mendatang, membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena perubahan paradigma pemidanaan, penguatan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta modernisasi prosedur peradilan pidana menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat.

Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal tersebut yang membedakan pendekatan Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum lainnya, bahwa Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar.

Akhirnya, melalui peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. ”Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kekuatan, keberanian, dan perlindungan kepada kita dalam menjalankan amanah negara”, tutupnya.

Setelah rangkaian upacara selesai, kemudian J. Devy Sudarso memimpin jajaran Kejati Kepri dan jajaran Kejari Tanjungpinang menggelar Kampanye Antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang dengan membagikan souvenir berupa kaos dan stiker dengan tagline #Hakordia2025 dan Antikorupsi kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut. Kajati Kepri secara langsung ikut membagikan souvenir tersebut sebagai bentuk keseriusannya dalam melakukan kampanye anti korupsi dan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas tentang bahaya korupsi dan pentingnya membangun integritas.

Kajati Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersama-sama mencegah, melawan dan memberantas korupsi khususnya di Kepulauan Riau. ”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya berani menolak, tetapi juga harus berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Mari bersama membangun budaya anti korupsi, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik. Ayo berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, ajak Kajati Kepri.

Upacara Hakordia 2025 diikuti oleh para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubbag dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, jajaran Kejari Tanjungpinang dan jajaran Kejari Bintan. Sedangkan kampanye antikorupsi diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pada peringatan Harkordia tahun ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyelenggarakan beberapa rangkaian kegiatan dengan tema antikorupsi, diantaranya Penerangan Hukum kepada ASN dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kijang Kabupaten Bintan, Kuliah Umum di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Publikasi capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi, Upacara Harkordia 2025, Kampanye Antikorupsi kepada masyarakat di ruas Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang dan Dialog Interaktif di Podcast BPKP Wilayah Kepulauan Riau.

Reporter : Edy
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: [email protected]


Advertisement

Pos terkait