SUAK MIDAI | Go Indonesia.Id _Pembangunan proyek Kampung Nelayan di Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, mulai mendapat sorotan. Dugaan penggunaan pasir laut dan pasir lokal sebagai material pembangunan memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material, legalitas pengambilannya, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Masyarakat tidak mempersoalkan pembangunan Kampung Nelayan. Yang dipertanyakan adalah dari mana material tersebut diperoleh dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai aturan.(4/10/26).
Persoalan ini menjadi penting karena pemerintah saat ini memiliki aturan khusus mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut. PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan. Artinya, pasir laut tidak dapat diperlakukan sebagai material yang bebas diambil dari sembarang lokasi.
Bahkan aturan pelaksananya telah diperbarui melalui Permen KP Nomor 6 Tahun 2026, yang berlaku sejak 6 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan dan pengawasan hasil sedimentasi laut.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk kebutuhan dalam negeri berupa pasir laut harus berdasarkan rencana pemanfaatan yang terdapat dalam dokumen perencanaan dan berkaitan dengan kebutuhan material serta volume pembersihan hasil sedimentasi.
Maka pertanyaannya sederhana: apakah pasir yang digunakan dalam proyek Kampung Nelayan Suak Midai benar-benar berasal dari hasil sedimentasi laut yang pemanfaatannya telah memenuhi mekanisme tersebut?
Jika iya, pemerintah dan pelaksana proyek seharusnya tidak keberatan menjelaskan secara terbuka.
PEMDA JANGAN HANYA DIAM
Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya instansi yang berkaitan dengan lingkungan, kelautan, tata ruang dan pembangunan, patut memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Dokumen apa yang menjadi dasar penggunaan pasir laut tersebut?
Di mana lokasi pengambilannya?
Siapa pihak yang mengambil?
Berapa volumenya?
Apakah lokasi tersebut termasuk lokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi laut?
Apakah pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan ruang laut?
Dan apakah sudah ada kajian mengenai dampaknya terhadap kawasan pesisir Suak Midai?
Pertanyaan tersebut bukan upaya menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar proyek pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan di kemudian hari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menegaskan bahwa tata kelola hasil sedimentasi laut harus dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Dalam aturan sebelumnya, perencanaan juga mencakup kondisi fisik, kimia dan biologi perairan, dampak pembersihan, lokasi pemanfaatan pasir laut, serta rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
JANGAN SAMPAI NELAYAN YANG MENJADI KORBAN
Kekhawatiran masyarakat mengenai abrasi juga harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Suak Midai merupakan wilayah kepulauan yang masyarakatnya memiliki ketergantungan terhadap kawasan pesisir dan laut. Karena itu, perubahan kondisi garis pantai dan ekosistem pesisir bukan persoalan kecil.
Kalau pengambilan pasir dilakukan tanpa perencanaan yang benar, masyarakat berhak mempertanyakan potensi dampaknya.
Lebih ironis lagi apabila sebuah proyek yang mengusung nama Kampung Nelayan justru menggunakan material dengan cara yang berpotensi mengganggu lingkungan tempat nelayan menggantungkan kehidupannya.
Jangan sampai proyek dibangun untuk nelayan, tetapi lingkungan pesisir yang menjadi sumber kehidupan nelayan justru dikorbankan.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN DINAS KELAUTAN JANGAN CUKUP MENUNGGU LAPORAN
Sorotan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan.
Bukan hanya melihat apakah bangunan proyek selesai atau tidak.
Pemerintah harus memeriksa sumber material, legalitas pengambilan, kesesuaian ruang, volume material, serta dampak terhadap lingkungan pesisir.
Apabila seluruh dokumen lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, sampaikan kepada publik agar tidak terjadi prasangka.
Namun apabila ditemukan material berasal dari pengambilan pasir laut yang tidak sesuai mekanisme, pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
Aturan tetap aturan.
Proyek pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan lingkungan dan tata kelola ruang laut.
PUBLIK BERHAK TAHU
Masyarakat Suak Midai tidak meminta proyek dihentikan.
Masyarakat hanya meminta pemerintah memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara benar, transparan dan tidak mengorbankan lingkungan.
Karena itu, Pemkab Natuna dan instansi terkait patut menjawab secara terbuka:
1. Dari mana sumber pasir yang digunakan?
2. Apakah pasir tersebut pasir laut atau hasil sedimentasi laut?
3. Di mana lokasi pengambilannya?
4. Berapa volume pasir yang digunakan?
5. Apa dasar izin atau persetujuan pemanfaatannya?
6. Apakah lokasi pengambilan sesuai dengan dokumen perencanaan dan tata ruang laut?
7. Apa kajian dampak terhadap garis pantai dan ekosistem pesisir?
8. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan dan pengangkutan material tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab sebelum masyarakat diminta percaya bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan.
Sebab pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan bangunan yang berdiri kokoh.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan tidak mewariskan persoalan kepada masyarakat.
Kini masyarakat menunggu sikap pemerintah.
Jika semua legal, buka dokumennya. Jika semua sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Tetapi jika ada yang tidak sesuai, jangan biarkan proyek pemerintah menjadi tameng untuk membenarkan pelanggaran.
Jangan sampai Kampung Nelayan dibangun hari ini, tetapi nelayan harus membayar mahal akibat kerusakan pesisir di kemudian hari.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia







