BANYUWANGI | Go Indonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah sebagai bagian dari program reforma agraria. Penyerahan ini bertempat di Balai Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, dan diikuti oleh masyarakat penerima dari empat desa, yakni Desa Kalipait, Kendalrejo, Purwoagung dan Kedungasri.
Sebanyak 63 sertipikat redistribusi tanah diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima yang terdiri dari tanah perorangan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Sarjono, A.Ptnh., M.Hum, menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi tanah tidak hanya sekadar penyerahan sertipikat, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian hukum, redistribusi tanah juga diharapkan dapat memperkuat struktur sosial dan ekonomi masyarakat desa, terutama dalam pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertanian, usaha kecil, maupun fasilitas publik yang bermanfaat bagi warga sekitar.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan serta memastikan masyarakat memperoleh hak atas tanah secara adil dan transparan.
Reporter : Indah Razak
 
									 

 
											 
 
 
 
 
 







