BANYUWANGI | Go Indonesia.id β Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menggelar penyuluhan program Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Rabu (23/4/2025), bertempat di pendopo Balai Desa Jambewangi. Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Jambewangi, Desa Temuguruh, dan Desa Bayu.
Program TORA merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah kepada masyarakat yang telah lama menempati kawasan hutan. Melalui proses pelepasan kawasan hutan, tanah-tanah tersebut dialihkan menjadi hak milik perorangan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Banyuwangi Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.M., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Sarjono, A.Ptnh., M.Hum., Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Mohammad Norawi, para kepala desa terkait, serta masyarakat calon penerima manfaat program.
Dalam sambutannya, Mardi Siswoyo menyampaikan capaian positif Kantor Pertanahan Banyuwangi pada tahun 2024. βKami telah berhasil merealisasikan lebih dari 10.000 bidang tanah melalui program TORA. Harapannya, pada tahun 2025 ini kegiatan dapat berjalan lebih baik dengan dukungan dari masyarakat, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan,β ujarnya.
Sementara itu, Sarjono menekankan pentingnya keakuratan data dalam pelaksanaan program ini. βData fisik maupun yuridis sangat diperhatikan dalam kegiatan ini. Diharapkan masyarakat dapat memberikan data yang jelas dan lengkap agar kegiatan TORA dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,β jelasnya.
Penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2025 di Kabupaten Banyuwangi, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Reporter : Indah Razak