GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id_ Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di Jalan Magiao, Desa Iraonogeba, Gunungsitoli Kota, pada 13 November lalu, terus bergulir.
Polres Nias menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi kunci dan pejabat daerah untuk dimintai keterangan.(10/12/25)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan seorang warga S Z bersama Aktivis lingkungan , yang merasa dirugikan akibat aktivitas yang diduga merusak lingkungan di wilayah tersebut.
“Awalnya, saya bersama teman-teman aktivis sedang melintas dari arah pelabuhan. Tiba-tiba, terlihat oleh kami sebuah truk dengan muatan sampah limbah kulit durian dalam jumlah banyak yang berada dekat usaha ‘UD Angel Durian Nias’. Saat itu, timbul rasa penasaran pada kami – mengapa ada truk yang membawa limbah kulit durian dalam jumlah begitu banyak di situ, padahal seharusnya limbah semacam itu memiliki cara penanganan yang tepat. Rasa penasaran itu kemudian membuat kami mendekati dan melihat lebih jauh, hingga akhirnya kami menyadari bahwa ada tanda-tanda aktivitas yang mungkin merusak lingkungan di sekitar sana. Itulah yang memicu saya untuk melaporkan ke pihak berwenang.”
Polres Nias, merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan (Sprin Gas Lidik) pada 17 November 2025.
Sejak saat itu, serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan intensif terhadap Setiaman Zebua selaku pelapor. Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk kejadian.
Kapolres Nias melalui humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Rabu (10/12/2025) mengatakan, “sedang dalam proses penyelidikan” tuturnya singkat.
Salah satu poin penting dalam penyelidikan ini adalah permintaan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli. Polres Nias ztelah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala DLH untuk menunjuk staf yang dapat memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Polres Nias berencana untuk terus melakukan interogasi terhadap Arosandre Zai Als Ama Lori dan staf DLH yang ditunjuk. Selain itu, penyidik juga akan memaksimalkan segala upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk yang dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, Polres Nias telah menunjuk dua personel khusus, yaitu AIPDA Netanilman Halawa, S.H., sebagai PS Kanit IV Tipidter Sat Reskrim, dan Bripda Iman J. Zega sebagai Penyidik Pembantu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu lingkungan yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Masyarakat berharap agar Polres Nias dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Reporter (Deni Zega)






