Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Seorang pria berinisial ND (19) di Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap asisten rumah tangga (ART) yang juga berusia 19 tahun. Kasus ini memicu perhatian publik setelah pelaku ingkar janji untuk menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Peristiwa terjadi pada Mei 2024, saat ND yang bekerja sebagai buruh Diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban. Usai kejadian, keluarga korban mendatangi rumah pelaku untuk mencari solusi secara damai. ND berjanji menikahi korban dalam waktu Tiga hari sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun, meskipun telah berlalu lebih dari Tujuh Bulan, janji tersebut tak kunjung ditepati. Keluarga korban, yang merasa dikhianati, mengirimkan perwakilan mereka, Suardi, untuk kembali mencari penyelesaian. Namun, bukan jawaban yang diterima, Suardi justru menghadapi tuduhan pemerasan dari keluarga pelaku yang membantah adanya tindak cabul.
Merasa tidak ada pilihan lain, keluarga korban berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Mereka berharap penegak hukum bisa memberi keadilan dan kejelasan atas kasus yang telah berjalan tanpa kepastian sejak Mei 2024.
Hingga kini, kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Kasus ini mendapat perhatian Publik, terutama terkait Dugaan kelalaian pelaku dalam memenuhi tanggung jawab terhadap korban yang hak-haknya terabaikan.
Redaksi