BATAM | Go Indonesia.id – DPRD Kota Batam melalui Komisi lll, akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Rabu (21/05) terkait ditemukan nya limbah (B3) berupa pasir hitam (Copper slag) di lingkungan sekolah SDN 002, Kecamatan Batu Ampar.
Pembuangan Limbah B3 yang sempat menggegerkan warga Batu Ampar itu menjadi atensi serius pihak Komisi lll, untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke jenjang pusat.
βIni masalah serius, kami tidak akan berhenti di forum ini. Bila perlu, hal ini nanti dibawa ke ranah pusat untuk mendorong aparat penegak hukum segera bertindak,β ucap Arlon Veristo, saat memimpin rapat.
Beberapa penyampaian bentuk kecaman keras disampaikan anggota legislatif lainnya agar bergulir ke pidana.
Kasus ini bermula dari laporan warga ketika didampingi LSM Ampuh Kota Batam, Dimana sebuah perusahaan besar dari PT. Sumber Samudra Makmur (SSM) menjadi terseret nama nya. Perusahaan yang bergerak dalam industri Shipyard berdiri dari tahun 2002.
Menurut warga, pembuangan limbah B3 itu sudah dilakukan perusahaan tersebut selama 2 bulan. Jumlah bobot nya pun tak tanggung tanggung, diperkirakan hampir seratus ton.
Terkait hal ini, Ketua LSM Ampuh Kota Batam, Budiman Sitompul memberikan pernyataan tegas atas apa yang telah di lakukan oleh perusahaan. Pasalnya ini kejahatan lingkungan yang sangat berbahaya.
“Benar,,,ini masuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditolerir. Pembuangan limbah di dekat sekolah adalah bentuk kelalaian fatal yang mengancam masa depan generasi kita. Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum, ” tegas nya.
Sementara, perwakilan perusahaan, Raja Gani mengaku bahwa kejadian tersebut baru pertama kali di lakukan pihaknya. Pengakuan yang di ucapkan nya itu menjadi beban di ruang RDP.
βKami bertanggung jawab, kalau boleh kami angkut limbah ini ke TPA, ”
sebut Raja Gani dengan nada santai.
Mendengar hal itu, warga Batu Ampar yang hadir dalam RDP bersamaan Ketua komite sekolah menyodorkan aksi geram dan terhina.
Pasalnya, kebutuhan pendidikan anak yang bersekolah disana diselimuti limbah berbahaya termasuk warga sekitar.
Warga menuntut pemerintah agar bertindak tegas dan menutup aktivitas perusahaan yang telah mencemari lingkungan mereka.
Sejatinya, Komisi lll harus serius menangani masalah ini. Bertindak secara tegas dan berani tanpa ada bentuk intervensi dari perusahaan.
Tindakan perusahaan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 104 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan dumping limbah B3 dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Jika dampak pencemaran terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan, maka sanksi pidana dapat ditingkatkan.
Dalam RDP itu turut hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Batu Ampar, perangkat RT/RW, dan sejumlah perwakilan perusahaan serta LSM AMPUH. (_Wan)