Kasus Pengeroyokan di Batam Masuk Babak Baru, Korban Minta Polda Kepri Tindak Tegas

IMG 20250530 WA0055

BATAM | Go Indonesia.id – Setelah tiga tahun lama nya terkait kasus pengeroyokan di Baloi Kolam yang menimpa Jimson Silalahi (korban). Kasus tersebut akan kembali di laporkan Korban ke Polda Kepri.

Korban mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Batam atas laporan yang telah di buatnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Kasus ini sudah lama, hampir tiga tahun.Tapi tak kunjung usai. Saya mau nya laporan ini di tindak lanjuti oleh kepolisian. Seakan polisi menutupi kasus ini,” ujar Jimson Silalahi kepada awak media, saat konfrensi Pers di Bengkong city, Jumat (30/05/2025).

Atas Laporan polisi (STPL) nomor : STPL/607/x/2022/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang /Polda Kepri tepatnya di tanggal 10 Oktober 2022 lalu. Ia sangat kecewa terhadap kinerja kepolisian karena tidak profesional dalam kasus yang telah menimpa nya.

Dalam kejadian itu, Jimson menjelaskan bahwa di hari Minggu tanggal 11 September 2022 malam, sekira pukul19:00 Wib. Ketika ada acara pesta STM, dirinya membeli sesuatu berdua dengan anaknya yang berumur masih empat tahun. Setiba hendak pulang kerumah. Ia ketemu dengan seseorang yang diakui nya sebagai tetangga.

Tetangga yang disapa nya seakan tidak terima, karena ia melambaikan tangan sambil memegang barang yang di belinya. Dirinya tiba tiba di datangi, dan lalu ditendang.

“Saya melambaikan tangan untuk menyapa. Entah kenapa dia datang dan menendang saya. Ketika saya jatuh ada dua teman lainnya datang dan langsung mengeroyok saya, ” ujar dia.

“Mereka mengeroyok saya di depan anak saya, mental anak kita melihat itu pasti ketakutan dan jiwa nya terganggu,” sambung nya.

Usai kejadian itu, ia kembali ke rumah dan menenangkan diri. Lalu esok nya kembali membuat laporan.

Laporan itu seakan melempem sampai saat ini. Pasalnya pihak kepolisian sudah memberikan SP2HP pertama, kedua dan ketiga. Namun hasil yang di harapkan dari keterangan polisi rupanya “kurang cukup bukti”, sehingga kasus nya di hentikan.

Seakan tidak terima atas apa yang di harapkan. Jimson Silalahi memilih ke jalur praperadilan mengusut kasus tersebut.

“Dari keterangan polisi, mereka bilang tidak cukup bukti. Makanya saya ambil jalan praperadilan. Disana ditemukan bukti baru (novum) yang artinya ada 60 orang memberikan keterangan palsu yang kami dapat dari pengadilan. Disitulah dari keterangan yang kami dapat, kami selanjutnya membuat laporan ke Polda Kepri,” tukasnya.

“Keterangan yang didapat menyebutkan bahwa kasus ini tidak ada. Padahal di pengadilan ada,” kata dia lagi.

Namun, sangat disayangkan kasus ini dinilai lambat. Apa yang di laporkan nya pertama kali di Polsek Batam Kota sama halnya kejadian serupa di Polda Kepri.

Dia berharap kepada seluruh jajaran di Polda Kepri, agar dapat menjalankan tugas nya dengan profesional dalam kepastian hukum.

“Tidak ada orang yang sudah jelas bersalah menyandang status kebal hikum, ini negara hukum. Hukum harus di tegakkan,” tegas Jimson sambil menutup pembicaraan.

Reporter (_wan)


Advertisement

Pos terkait