Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi di Batanghari, Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi di Batanghari, Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI | Go Indonesia.id – Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini saat konferensi Pers di Lapangan Hitam Polda Jambi pada Selasa, 19 Maret 2024.

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Satu di antaranya merupakan pemilik Gudang penampungan BBM Ilegal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS), ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan Sopir Truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik Gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi di Batanghari, Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi

“Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 Tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki Truk BBM,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 Drum plastik, 1 Ember kuning,1 selang plastik, 1 corong, 2 Unit Mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dengan Pasal Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan Pidana 6 Tahun dan Denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)

Dewan Redaksi
Sumber : Humas Polda Jambi


Advertisement

Pos terkait