Kayu Manis 4 Ton Hilang, Oknum Bandes Diduga Dalang! Kerugian Puluhan Juta

IMG 20251118 WA0031

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.Id – Kasus hilangnya satu bidang kebun kayu manis milik warga Sungai Muruk, Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kembali mencuat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Kebun kayu manis milik M. Juti yang sudah berusia puluhan tahun itu diduga dijual diam-diam oleh oknum Bandes kepada seseorang bernama Najamudin dengan harga hanya Rp 3 juta.

Padahal setelah dikupas, kayu manis tersebut menghasilkan sekitar 4 ton kulit kayu manis. Jika dihitung dengan harga pasar sekitar Rp 15 ribu/kg, nilai kayu manis itu mencapai Rp 60 juta, jauh dari harga penjualan oknum.

Seorang warga Desa Gedang yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut.

β€œKayu manis abang itu benar dijual Bandes. Dia bilang takut karena pemiliknya tidak tinggal di sini. Orangnya dinikahkan di Rantau Panjang Siul,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Pemilik kebun menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Jangkat. Laporan diterima dan ditangani Kanit Reskrim Agong, bahkan saksi-saksi sudah dipanggil.

Tindakan oknum Bandes ini dinilai masuk dalam unsur pidana, terutama terkait :

1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan :
Pelaku diduga menguasai dan menjual barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

2. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan :
Pasal ini mengatur perbuatan menjual, menukar, atau menggadaikan tanah atau hasil kebun milik orang lain seolah-olah milik sendiri, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Perbuatan oknum dinilai memenuhi unsur pasal tersebut, karena kebun kayu manis dijual tanpa izin pemilik sah.

Pelapor sebelumnya sempat menghentikan laporan karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

β€œAwalnya saya berhenti karena masih ada tali darah. Saya kira bisa selesai kekeluargaan, tapi malah saya diejek, dianggap takut,” ungkapnya.

Kini, pelapor menyatakan resmi kembali melapor dan meminta polisi menuntaskan kasus ini secara hukum tanpa intervensi pihak mana pun.

Masyarakat Desa Gedang berharap kepolisian dapat memproses kasus ini secara profesional, karena kejadian seperti ini dinilai bisa merugikan banyak pemilik kebun yang merantau dan mempercayakan lahannya kepada keluarga di kampung.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait