Kejaksaan Agung Melakukan Penyitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL dalam Perkara Komunitas Timah

Kejaksaan Agung Melakukan Penyitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL dalam Perkara Komunitas Timah

BALI | Go Indonesia.id- Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HL dan atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1(satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kejaksaan Agung Melakukan Penyitaan 1 Unit Villa
di Provinsi Bali Milik Tersangka Hdalam Perkara Komoditas Timah.
SIARAN PERS rilis Yang diterima awak Media HarianTeks.com Papua Barat Selasa 20 Agustus 2024 di Provinsi Bali,

Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang

Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah lzin Usaha Pertambangan (UP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m dengan estimasi saat ini dengan bernilai Rp 20 Miliar.

Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.

Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlakukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. (K.3.3.1)

Reporter : Iskandar
Sumber ; Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum.


Advertisement

Pos terkait