Editor : Zahra
JAKARTA | Go Indonesia.id- kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mudah Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS ) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu SR selaku komisaris PT Antam Tbk terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 .
Demikian disampaikan Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui keterangan rilis Pers (Nomor : PR- 082/082/ K.3/ Kph.3/01/2024) yang di terima Media HarianTeks.com,Kamis 30/01/2024.
Pemeriksa saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(K.3.3.1) (*)
Reporter : Iskandar
Sumber : (Puspenkum Kejagung RI)