JAKARTA | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan fokus pada kerugian negara akibat korupsi dan penegasan pentingnya integritas di seluruh jajaran Adhyaksa. Peringatan ini digelar di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta Pada Selasa 9/12/2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang bertindak sebagai inspektur upacara, membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti potensi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024.
“Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,” demikian kutipan dari amanat Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Oleh karena itu, penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan beberapa poin penting:
– Fokus pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi: Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional, seperti kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.
– Paradigma Penegakan Hukum Progresif: Kejaksaan harus menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner, tidak hanya menindak pelaku, namun juga turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.
– Peran Sentral Kejaksaan: Institusi Kejaksaan harus konsisten dalam tiga hal utama: penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.
Menyikapi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun 2026, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas Jaksa.
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.
Pendekatan Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, berfokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan dengan benar. Momentum Hakordia menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari penyimpangan.
Reporter : Iskanadar
Sumber : (Puspenkum Kejaksaan Kejaksaan Agung RI)







